Cabut pentil tak efektif, kini pelat nomor dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Penertiban parkir liar dengan cara cabut pentil ternyata tak membuat pengendara jera. Untuk membuat mereka kapok, kini Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan mencabut pelat nomor kendaraan tersebut.
Beberapa titik yang disinyalir menjadi area parkir liar di Jakarta Pusat, meliputi kolong Fly over Roxy mas, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir dan Tanah Abang, Cikini, Pangeran Diponegoro.
Dalam razia di lokasi tersebut, biasanya pentil dicabut. Namun langkah ini sudah diantisipasi mereka dengan menyiapkan pentil dan membawa pompa angin portable. Tidak hanya itu ada juga pemilik mobil yang memanggil montir bengkel untuk mengisi angin.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar mengakui bahwa sistem cabut pentil memang tidak efektif. Untuk itu pihaknya akan melakukan kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut dengan menerapkan denda kepada para pelanggar. Teknisnya, untuk kendaraan roda empat akan di ambil pelat nomornya.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan di angkut dan pemilik harus mengambil kendaraannya di kantor Sudin Perhubungan Jakpus.
"Kita akan lakukan tindakan tegas mencabut pelat kendaraan roda empat, dan membawa kendaraan roda dua ke kantor kami," ucapnya, Senin 11 November 2013.
Lanjut Akbar, pihaknya kesulitan dalam menangani parkir liar, karena adanya campur tangan preman yang ikut membekingi keberadaan parkir liar. Pihak Sudin Perhubungan dalam setiap melakukan razia akan meminta bantuan aparat kepolisian dalam penanganannya.
Baca juga: Cabut pentil, warga kesal dengan Dishub
Beberapa titik yang disinyalir menjadi area parkir liar di Jakarta Pusat, meliputi kolong Fly over Roxy mas, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir dan Tanah Abang, Cikini, Pangeran Diponegoro.
Dalam razia di lokasi tersebut, biasanya pentil dicabut. Namun langkah ini sudah diantisipasi mereka dengan menyiapkan pentil dan membawa pompa angin portable. Tidak hanya itu ada juga pemilik mobil yang memanggil montir bengkel untuk mengisi angin.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar mengakui bahwa sistem cabut pentil memang tidak efektif. Untuk itu pihaknya akan melakukan kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut dengan menerapkan denda kepada para pelanggar. Teknisnya, untuk kendaraan roda empat akan di ambil pelat nomornya.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan di angkut dan pemilik harus mengambil kendaraannya di kantor Sudin Perhubungan Jakpus.
"Kita akan lakukan tindakan tegas mencabut pelat kendaraan roda empat, dan membawa kendaraan roda dua ke kantor kami," ucapnya, Senin 11 November 2013.
Lanjut Akbar, pihaknya kesulitan dalam menangani parkir liar, karena adanya campur tangan preman yang ikut membekingi keberadaan parkir liar. Pihak Sudin Perhubungan dalam setiap melakukan razia akan meminta bantuan aparat kepolisian dalam penanganannya.
Baca juga: Cabut pentil, warga kesal dengan Dishub
(ysw)