Diteriaki maling, Ade ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Ade Chandra Septian (22), terpaksa berurusan dengan polisi. Pemuda yang diketahui bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap lantaran mencuri sebatang besi milik proyek PT Victor Daya yang berada di Jalan Cilamaya, Gambir, Jakarta Pusat hari ini.
Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke proyek di lokasi kejadian saat para pekerja sedang makan siang. Kemudian pelaku mencari potongan besi sisa pembangunan proyek. Pelaku pun membawa besi tersebut keluar proyek.
Namun ketika hendak pergi, aksi pelaku diketahui oleh pekerja proyek yang usai pulang makan. Pekerja proyek menegur pelaku, namun pelaku kabur. Pelaku pun diteriaki maling hingga akhirnya dikeroyok massa.
Anggota patroli Polsek Gambir yang mendapat laporan langsung tiba ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku berikut barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gambir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsektro Gambir, Kompol Djoko Waluyo membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kejadian itu ada. Pelaku kini masih diperiksa penyidik. Barang bukti kejahatan juga diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ucapnya singkat saat dihubungi, Senin (11/11/2013).
Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke proyek di lokasi kejadian saat para pekerja sedang makan siang. Kemudian pelaku mencari potongan besi sisa pembangunan proyek. Pelaku pun membawa besi tersebut keluar proyek.
Namun ketika hendak pergi, aksi pelaku diketahui oleh pekerja proyek yang usai pulang makan. Pekerja proyek menegur pelaku, namun pelaku kabur. Pelaku pun diteriaki maling hingga akhirnya dikeroyok massa.
Anggota patroli Polsek Gambir yang mendapat laporan langsung tiba ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku berikut barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gambir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsektro Gambir, Kompol Djoko Waluyo membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kejadian itu ada. Pelaku kini masih diperiksa penyidik. Barang bukti kejahatan juga diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ucapnya singkat saat dihubungi, Senin (11/11/2013).
(mhd)