Cari ganja, polisi temukan ratusan pil ekstasi

Senin, 11 November 2013 - 20:50 WIB
Cari ganja, polisi temukan ratusan pil ekstasi
Cari ganja, polisi temukan ratusan pil ekstasi
A A A
Sindonews.com - Buntut penangkapan empat pelaku pengedar narkotika pada Selasa 29 Oktober 2013 oleh Polsek Palmerah, Jakarta Barat, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.

Kapolsek Palmerah Kompol Slamet mengatakan, dari keempat tersangka tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti sejumlah 235 butir pil ekstasi dan dua paket sabu.

"Mereka diduga bandar yang merupakan satu jaringan. Kami juga megamankan 37 kg namun, pemiliknya berhasil melarikan diri dengan inisial Faisal (DPO), jadi hanya empat pelaku yang kami amankan," kata Slamet di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Slamet menjelaskan, kejadian berawal ketika dirinya mendapatkan informasi jika ada peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Namun ketika menggeledah tempat tersebut pada Sabtu 26 Oktober 2013, pihaknya hanya mendapatkan 37 kg ganja yang tersimpan di atas loteng. Sedangkan pelaku Faisal berhasil melarikan diri.

Dalam pencarian Faisal yang katanya bersembunyi di wilayah Jakarta Pusat, kata Slamet pihaknya malah menemukan Henni Wijaya di kawasana Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat pada Selasa 29 Oktober sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tanganya, Slamet mendapatkan 37 butir ekstasi. Bahkan setelah digeledah rumahnya, polisi juga menemukan 200 butir ekstasi.

Dari penangkapan Henni, lanjut Slamet, pihaknya kembali menangkap Hengky Rahardja di Seven Eleven RS Husada Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama atas penangkapan Henny. Dari tangan Hengky, pihaknya mendapatkan satu paket sabu seberat satu gram.

Pengembangan dari Hengky, Slamet kembali mendapatkan Grace Natalia (41), dan Wulan Widoreri (29), di Hotel Orchard, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari keduanya, dia kembali mendapatkan satu paket sabu seberat 0,5 gram, dua buah pil ekstasi dan satu pucuk airsoft gun yang diduga milik Grace.

"Wanita-wanita itu dijadikan kurir penjualan untuk mengelabui polisi terhadap peredaran narkoba. Kami masih lakukan penyidikan siapa otak jaringan peredaran tersebut," katanya.

Saat ini keempatnya mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 114 sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Henni mengaku dirinya bukanlah seorang bandar, melainkan hanya orang yang dititipkan barang untuk diambil lagi oleh pelaku yang dia sendiri enggan menyebutkan siapa pelaku tersebut.

"Kepemilikan 200 butir itu saya seperti dijebak. Sebab, sebelumnya tidak ada, hanya 37 butir saja. Terus 200 butir itu saya kasih ke polisi dan dibilang punya saya," ujar Henni yang mengaku kenal pelaku di sebuah tempat hiburan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6674 seconds (0.1#10.140)