HMZ hadiri sidang Pilkda Kota Tangerang di MK
A
A
A
Sindonews.com - Harry Mulya Zein (HMZ) tampak hadir dipersidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/11/2013).
HMZ datang dengan menggunakan baju koko putih dan celana hitam lengkap dengan kopiah.
Mantan Sekda Kota Tangerang ini duduk dibarisan pemohon didampingi pengacaranya, walaupun dalam persidangan yang diketuai Hamdan Zoelfa kali ini masalah dukungan partainya yang disoal.
Untuk diketahui, dukungan pasangan nomer urut 1 HMZ-Iskandar disoal setelah adanya dukungan ganda partai Hanura. Awalnya partai Hanura mendukung pasangan nomer urut 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto, akan tetapi dimasa verifikasi Hanura malah mengalihkan dukungannya pada pasangan HMZ-Iskandar.
Hakim MK yang ingin mengetahui kemana dukungan Hanura sebenarnya, pada hari ini memanggil instrumen Hanura untuk bersaksi karena dalam persidangan sebelumnya KPU melaporkan hanya melakukan ferivikasi admisnistrasi dan bukan verifikasi faktual.
Dalam kasus sengketa pemilukada Kota Tangerang pihak pemohon adalah pasangan HMZ-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan pihak termohon KPU dan pihak terkait pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.
HMZ datang dengan menggunakan baju koko putih dan celana hitam lengkap dengan kopiah.
Mantan Sekda Kota Tangerang ini duduk dibarisan pemohon didampingi pengacaranya, walaupun dalam persidangan yang diketuai Hamdan Zoelfa kali ini masalah dukungan partainya yang disoal.
Untuk diketahui, dukungan pasangan nomer urut 1 HMZ-Iskandar disoal setelah adanya dukungan ganda partai Hanura. Awalnya partai Hanura mendukung pasangan nomer urut 4, Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto, akan tetapi dimasa verifikasi Hanura malah mengalihkan dukungannya pada pasangan HMZ-Iskandar.
Hakim MK yang ingin mengetahui kemana dukungan Hanura sebenarnya, pada hari ini memanggil instrumen Hanura untuk bersaksi karena dalam persidangan sebelumnya KPU melaporkan hanya melakukan ferivikasi admisnistrasi dan bukan verifikasi faktual.
Dalam kasus sengketa pemilukada Kota Tangerang pihak pemohon adalah pasangan HMZ-Iskandar dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan pihak termohon KPU dan pihak terkait pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.
(ysw)