Tempat karaoke dan bola tangkas ilegal ditutup

Senin, 11 November 2013 - 09:34 WIB
Tempat karaoke dan bola...
Tempat karaoke dan bola tangkas ilegal ditutup
A A A
Sindonews.com - Dua tempat hiburan di Kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang disegel aparat Satpol PP karena tidak mempuyai izin operasional. Kedua tempat hiburan tersebut adalah karaoke keluarga Rainbow dan Billiard Maestro.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan, pihaknya bersama Polresta Tangerang merazia sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Barat Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Cikupa dan Balaraja. Tempat hiburan seperti karaoke, billiard diperiksa soal perizinannya.

"Giat operasi kali ini adalah soal penertiban perizinan tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Barat Kabupaten Tangerang," terangnya Minggu 10 November 2013.

Menurutnya, razia tersebut juga merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat yang dilayangkan kepada Bupati Tangerang Zaki Iskandar, terkait maraknya tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang yang beroperasi tanpa memiliki izin.

"Dari operasi ini, ada dua tempat hiburan malam yang kita segel karena tidak bisa menujukan perizinannya," ujarnya.

Slamet Budi menambahkan, pihaknya juga memberikan toleransi kepada pengelola tempat hiburan untuk sepenuhnya melengkapi perizinan-nya, dengan batas waktu hingga 14 hari kerja kedepan.

"Kita berharap semoga dengan kegiatan ini, dapat mengurangi gangguan ketentraman dan kenyaman masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8872 seconds (0.1#10.140)