Kena razia, WN Jerman kena sanksi Tipiring
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga negara Jerman bernama Sabien Heicel, terjaring razia saat operasi yustisi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (tangsel) hari ini.
Warga Giri Loka BSD tersebut kedapatan tak membawa Kartu tanda Penduduk (KTP) warga asing saat meninggalkan rumah.
"Lupa bawa, tertinggal di dompet passport saya," ujar Sabien yang sangat fasih berbahasa Indonesia di tangsel, Jumat (8/11/2013).
Dia mengaku, sudah menetap di Indonesia lebih dari 11 tahun, serta menikah dengan suami yang asli orang Jakarta. Sabien tak membawa KTP warga negara asing, lantaran jarak dari rumahnya ke pusat perbelanjaan sangatlah dekat.
"Tapi saya bawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan surat keterangan laporan diri dari Polri," katanya.
Meski demikian, Sabien tetap harus mengikuti sidang pidana ringan (Tipiring). "Ya kena denda administrasi," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Yusuf Ismail.
Denda administrasi yang dikenakan pun lebih besar dibanding Warga Negara Indonesia (WNI). Yakni maksimal Rp500 ribu.
Warga Giri Loka BSD tersebut kedapatan tak membawa Kartu tanda Penduduk (KTP) warga asing saat meninggalkan rumah.
"Lupa bawa, tertinggal di dompet passport saya," ujar Sabien yang sangat fasih berbahasa Indonesia di tangsel, Jumat (8/11/2013).
Dia mengaku, sudah menetap di Indonesia lebih dari 11 tahun, serta menikah dengan suami yang asli orang Jakarta. Sabien tak membawa KTP warga negara asing, lantaran jarak dari rumahnya ke pusat perbelanjaan sangatlah dekat.
"Tapi saya bawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan surat keterangan laporan diri dari Polri," katanya.
Meski demikian, Sabien tetap harus mengikuti sidang pidana ringan (Tipiring). "Ya kena denda administrasi," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Yusuf Ismail.
Denda administrasi yang dikenakan pun lebih besar dibanding Warga Negara Indonesia (WNI). Yakni maksimal Rp500 ribu.
(mhd)