Mabuk, imigran gelap dikeroyok karena ngamuk di masjid
A
A
A
Sindonews.com - Adam Khan (31) imigran gelap asal Pakistan yang tengah mencari suaka politik ke negara ketiga (Australia) nyaris tewas dikeroyok puluhan warga Kampung Sampay RT 03/05, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu 6 November 2013.
Aksi pengeroyokan dilakukan karena pria yang baru tinggal empat bulan di kawasan Puncak ini, mabuk parah dan mengacak-acak rumah tokoh agama dan masjid di kampung tersebut.
Kepala Unit Sabhara Polsek Cisarua Aiptu Asep RM mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) itu, terjadi sekira pukul 01.30 WIB, saat Adam dalam kondisi mabuk parah tiba-tiba masuk ke rumah Ustad S Muhidin, salah seorang tokoh agama setempat.
"Dia (Adam) masuk ke rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci, mengamuk dan mengacak-acak perabot dapur. Pelaku juga membakar HP milik penghuni rumah," katanya saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (7/11/2013).
Tak hanya itu pelaku juga masuk kedalam masjid yang berada tepat disamping rumah S Muhidin. Di dalam masjid itu pelaku juga membuat kegaduhan dan membawa lari tongkat mimbar yang biasa digunakan untuk ceramah.
"Kejadian tersebut memancing kemarahan penghuni rumah dan warga sekitar," katanya.
Tak terima, ada orang asing mabuk yang mengacak-acak masjid, puluhan warga sekitar langsung berkerumun dan mengeroyoknya.
"Warga yang kesal dengan perbuatan pelaku langsung menarik imigran mabuk itu ke luar masjid dan memukulinya," katanya.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah oleh ketua RT setempat, sehingga nyawa pelaku dapat diselamatkan dan diserahkan pada petugas Kepolisian Sektor Cisarua.
"Pelaku sempat kita tahan satu malam di sel Mapolsek Cisarua, namun karena tidak ada warga yang mau melaporkan aksinya tersebut, kami pun membawa pelaku ke Kantor Imigrasi Kota Bogor, " katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Andika Pandu Kurniawan mengatakan, pelaku adalah imigran gelap alias tidak mengantungi dokumen-dokumen keimigrasian.
"Dia merupakan imigran gelap. Bahkan tidak masuk dalam daftar imigran yang masuk dalam pengawasan, namun yang bersangkutan sempat memiliki kartu dari UNHCR," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil tindakan atau mendeportasi imigran gelap tersebut ke negara asalnya karena dilindungi oleh UNHCR dan memiliki kekebalan hukum dan HAM.
Aksi pengeroyokan dilakukan karena pria yang baru tinggal empat bulan di kawasan Puncak ini, mabuk parah dan mengacak-acak rumah tokoh agama dan masjid di kampung tersebut.
Kepala Unit Sabhara Polsek Cisarua Aiptu Asep RM mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) itu, terjadi sekira pukul 01.30 WIB, saat Adam dalam kondisi mabuk parah tiba-tiba masuk ke rumah Ustad S Muhidin, salah seorang tokoh agama setempat.
"Dia (Adam) masuk ke rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci, mengamuk dan mengacak-acak perabot dapur. Pelaku juga membakar HP milik penghuni rumah," katanya saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (7/11/2013).
Tak hanya itu pelaku juga masuk kedalam masjid yang berada tepat disamping rumah S Muhidin. Di dalam masjid itu pelaku juga membuat kegaduhan dan membawa lari tongkat mimbar yang biasa digunakan untuk ceramah.
"Kejadian tersebut memancing kemarahan penghuni rumah dan warga sekitar," katanya.
Tak terima, ada orang asing mabuk yang mengacak-acak masjid, puluhan warga sekitar langsung berkerumun dan mengeroyoknya.
"Warga yang kesal dengan perbuatan pelaku langsung menarik imigran mabuk itu ke luar masjid dan memukulinya," katanya.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah oleh ketua RT setempat, sehingga nyawa pelaku dapat diselamatkan dan diserahkan pada petugas Kepolisian Sektor Cisarua.
"Pelaku sempat kita tahan satu malam di sel Mapolsek Cisarua, namun karena tidak ada warga yang mau melaporkan aksinya tersebut, kami pun membawa pelaku ke Kantor Imigrasi Kota Bogor, " katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Andika Pandu Kurniawan mengatakan, pelaku adalah imigran gelap alias tidak mengantungi dokumen-dokumen keimigrasian.
"Dia merupakan imigran gelap. Bahkan tidak masuk dalam daftar imigran yang masuk dalam pengawasan, namun yang bersangkutan sempat memiliki kartu dari UNHCR," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil tindakan atau mendeportasi imigran gelap tersebut ke negara asalnya karena dilindungi oleh UNHCR dan memiliki kekebalan hukum dan HAM.
(ysw)