Hakim PN Bekasi 'diadili' MKH

Kamis, 07 November 2013 - 13:29 WIB
Hakim PN Bekasi diadili MKH
Hakim PN Bekasi 'diadili' MKH
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari Siahaan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindak pencabulan.

Sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu digelar secara tertutup. Menurut informasi dari humas MA, sidang Majelis Kehormatan Hakim tersebut sesuai Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasal demikian menentukan bahwa sebelum MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Sebelumnya, pada Rabu 6 November 2013, MKH telah memutuskan pemberhentian tetap dengan mendapatkan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni selingkuh dengan hakim dan advokat.

Pada saat bersamaam, MKH juga memutuskan pemberhentian tetap dengan mendapatkan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara Raja MG Lumban Tobing karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni menggunakan narkoba.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6146 seconds (0.1#10.140)