Soal dukungan di Pilkada, MK akan panggil Hanura
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mendengarkan keterangan KPU Banten dan gugatan dari pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan memanggil Partai Hanura untuk bersaksi pada sidang Senin 11 November 2013, pekan depan.
Ketua MK, Hamdam Zoelfa dalam persidangan juga sempat menanyakan kepada KPU Banten terkait model verifikasi yang dilakukan KPU.
"Menganai kemana dukungan partai Hanura pada Pemilukada Kota Tangerang, maka pada sidang Senin (11 November 2013) partai Hanura akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya," kata Hamdan Zoelfa sambil menutup sidang di Gedung MK, Kamis (7/11/2013).
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar di MK, hari ini, KPU Banten melaporkan hasil verifikasinya kepada MK.
Dimana KPU pada intinya menyatakan dukungan Hanura berdasarkan verifikasi administrasi ada pada pasangan AMK-Gatot, dan pasangan ini memiliki suara melebihi ketentuan KPU yaitu 109 suara dari yang ditentukan 104 suara.
Sementara pasangan HMZ-Iskandar kekurangan dukungan suara dimana hanya enam kursi yang dimilikinya dari PPP dan PKNU. Sehinngga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu KPU juga melaporkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan pasangan AMK-Gatot memenuhi syarat dan mampu.
Ketua MK, Hamdam Zoelfa dalam persidangan juga sempat menanyakan kepada KPU Banten terkait model verifikasi yang dilakukan KPU.
"Menganai kemana dukungan partai Hanura pada Pemilukada Kota Tangerang, maka pada sidang Senin (11 November 2013) partai Hanura akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya," kata Hamdan Zoelfa sambil menutup sidang di Gedung MK, Kamis (7/11/2013).
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar di MK, hari ini, KPU Banten melaporkan hasil verifikasinya kepada MK.
Dimana KPU pada intinya menyatakan dukungan Hanura berdasarkan verifikasi administrasi ada pada pasangan AMK-Gatot, dan pasangan ini memiliki suara melebihi ketentuan KPU yaitu 109 suara dari yang ditentukan 104 suara.
Sementara pasangan HMZ-Iskandar kekurangan dukungan suara dimana hanya enam kursi yang dimilikinya dari PPP dan PKNU. Sehinngga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain itu KPU juga melaporkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan pasangan AMK-Gatot memenuhi syarat dan mampu.
(ysw)