Nama Jokowi dibanderol, D diskorsing seminggu

Kamis, 07 November 2013 - 13:01 WIB
Nama Jokowi dibanderol, D diskorsing seminggu
Nama Jokowi dibanderol, D diskorsing seminggu
A A A
Sindonews.com - Pemprov DKI menjatuhkan sanksi skorsing selama satu minggu terhadap pegawai Honorer berinisial D yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada Yayasan Rumah Sakit Jakarta (YRSJ).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri, Heru Budi Hartono, pihaknya hanya membutuhkan satu bukti autentik dan penjelasan dari kurir YRSJ untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap D. Namun, sampai kini, kurir tersebut belum tiba di Balaikota dan memberikan keterangan perihal laporan pungli ini.

"Saya cuma butuh satu bukti dari Apid dan tidak akan klarifikasi ke D. Jam 10 saya undang kurir YRSJ itu ke sini, tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir. Kita perlu keterangannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Heru melanjutkan, meskipun kurir YRSJ itu belum hadir memberikan keterangan, juru ketik berinisial D yang diduga melakukan pungli, dijatuhkan sanksi skorsing seminggu. Pegawai tersebut sendiri telah bekerja di unit organisasinya selama lima tahun.

"Mulai hari ini, si D sudah saya skorsing dulu seminggu. Kemarin sudah saya sampaikan, yang bersangkutan pegawai honorer ya, bukan PNS," bebernya.

Ia menegaskan, apabila kurir YRSJ bernama Apid bisa hadir ke Balai kota dan membawa bukti autentik, sore hari ini juga D akan dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.

"Saya minta data otentiknya. Kalo bisa dipertanggungjawabkan, sore ini saya pecat," cetusnya.

Heru menambahkan, surat yang dikirim pihak YRSJ berisi undangan permohonan sambutan dari Gubernur dalam acara Simponi bagi Pahlawan, sekaligus syukuran ke-60 tahun rumah sakit tersebut.

"Acaranya 10 November nanti. Syukuran 60 tahun YRSJ, undangan Simponi bagi Pahlawan," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7669 seconds (0.1#10.140)