Hari ini MK gelar sidang sengketa Pilkada Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara sengketa Pilkada Kota Tangerang. Setelah menggantu sengketa ini dengan 36 hari sejak putusan sela pada 1 Oktober 2013 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Safril Elain membenarkan adanya sidang lanjutan di MK hari ini. Dia juga mengatakan, materi sidang kali ini pihak KPU hanya mendengar hasil verifikasi KPU Banten berdasarkan putusan sela tersebut.
"Hari ini sidang lanjutan atas gugatan dua pasangan calon," kata Safril kepada wartawan di Tangerang, Kamis (7/11/2013).
KPU siap dengan apa yang sudah dikerjakannya jika mendapatkan kritikan dari hakim MK seputar verifikasi yang dilakukan KPU selama 21 hari terhadap dua pasangan calon yaitu pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
"Kami siap menjawab apabila ditanya seputar hal tersebut, baik mengenai verifikasi dukungan partai pasangan nomor 1 dan 4 ataupun hasil tes kesehatan pasangan nomer 4," katanya kembali.
Baca berita terkait:
PTUN tolak gugatan 3 paslon di Pilkada Kota Tangerang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Safril Elain membenarkan adanya sidang lanjutan di MK hari ini. Dia juga mengatakan, materi sidang kali ini pihak KPU hanya mendengar hasil verifikasi KPU Banten berdasarkan putusan sela tersebut.
"Hari ini sidang lanjutan atas gugatan dua pasangan calon," kata Safril kepada wartawan di Tangerang, Kamis (7/11/2013).
KPU siap dengan apa yang sudah dikerjakannya jika mendapatkan kritikan dari hakim MK seputar verifikasi yang dilakukan KPU selama 21 hari terhadap dua pasangan calon yaitu pasangan nomer urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomer urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
"Kami siap menjawab apabila ditanya seputar hal tersebut, baik mengenai verifikasi dukungan partai pasangan nomor 1 dan 4 ataupun hasil tes kesehatan pasangan nomer 4," katanya kembali.
Baca berita terkait:
PTUN tolak gugatan 3 paslon di Pilkada Kota Tangerang
(mhd)