Warga protes pembuatan akta kelahiran
A
A
A
Sindonews.com - Penerapan persayaratan yang ketat dalam membuat akta kelahiran dikritik warga. Bahkan, warga harus berhari-hari mentgurus akta kelahiran karena ribetnya administrasi.
Kondisi ini dialamai Marsiti warga Depok, bahkan sejak dua hari mengurus akta kelahiran anaknya, dia harus berkali-kali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
"Ribet memang sekarang, harus foto kopi KTP dan bawa saksi dari rumah," kata Marsiti di temui di Kantor Dinas DUkcapil Kota Depok, Rabu (6/11/2013).
Dari sejumlah persayaratan itu kebanyakan warga merasa kesulitan untuk menghadirkan dua orang saksi.
Sebelumnya, aturan itu kurang diterapkan sehingga warga hanya membawa surat-surat yang telah dilegalisir saja. Dengan diwajibkannya warga membawa saksi maka waktu pengurusan pun menjadi lebih lama.
"Kalau dulu enggak harus bolak-balik. Jadi gampang, tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga," katanya.
Sejak dulu persayaratan dalam pengurusan tidak mengalami perubahan. Hanya saja, saat ini seluruh syarat itu wajib dipenuhi. Pengetatan aturan itu sudah berlangsung sejak Mei 2013.
Penerapan aturan itu dirasa menyulitkan bagi warga yang mengurus. Marsiti mengaku sudah dua hari mengurus tapi masih saja ada kekurangan.
Pekan lalu dirinya sempat mengajukan permohonan akta, namun dia ditolak karena tidak membawa saksi dan surat-suaratnya tidak dilegalisir. "Enggak bawa saksi, akhirnya balik lagi," katanya.
Menurut Marsiti, pembuatan akta itu tidak gratis. Biayanya masih sama dengan yang sebelum aturan diperketat. Jika umur anak yang diajukan masih di bawah 60 hari, biayanya hanya Rp25 ribu. Jika di atas 60 hari, biayanya Rp55 ribu.
"Sama saja biayanya," aku warga Rawa Kalong, Cipayung Jaya, Depok.
Kondisi ini dialamai Marsiti warga Depok, bahkan sejak dua hari mengurus akta kelahiran anaknya, dia harus berkali-kali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
"Ribet memang sekarang, harus foto kopi KTP dan bawa saksi dari rumah," kata Marsiti di temui di Kantor Dinas DUkcapil Kota Depok, Rabu (6/11/2013).
Dari sejumlah persayaratan itu kebanyakan warga merasa kesulitan untuk menghadirkan dua orang saksi.
Sebelumnya, aturan itu kurang diterapkan sehingga warga hanya membawa surat-surat yang telah dilegalisir saja. Dengan diwajibkannya warga membawa saksi maka waktu pengurusan pun menjadi lebih lama.
"Kalau dulu enggak harus bolak-balik. Jadi gampang, tinggal datang sendiri dengan membawa surat nikah dan kartu keluarga," katanya.
Sejak dulu persayaratan dalam pengurusan tidak mengalami perubahan. Hanya saja, saat ini seluruh syarat itu wajib dipenuhi. Pengetatan aturan itu sudah berlangsung sejak Mei 2013.
Penerapan aturan itu dirasa menyulitkan bagi warga yang mengurus. Marsiti mengaku sudah dua hari mengurus tapi masih saja ada kekurangan.
Pekan lalu dirinya sempat mengajukan permohonan akta, namun dia ditolak karena tidak membawa saksi dan surat-suaratnya tidak dilegalisir. "Enggak bawa saksi, akhirnya balik lagi," katanya.
Menurut Marsiti, pembuatan akta itu tidak gratis. Biayanya masih sama dengan yang sebelum aturan diperketat. Jika umur anak yang diajukan masih di bawah 60 hari, biayanya hanya Rp25 ribu. Jika di atas 60 hari, biayanya Rp55 ribu.
"Sama saja biayanya," aku warga Rawa Kalong, Cipayung Jaya, Depok.
(ysw)