Komnas PA sebut pemerintah tak serius lindungi anak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, perhatian pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak selama ini masih sangat minim. Mengingat kasus kejahatan serupa kembali terulang dan menimpa bayi berusia sembilan bulan berinisal AA di Jakarta Timur.
"Perhatian pemerintah masih minim dan kurang serius. Kalau sudah maksimal, tentu tidak akan terjadi pelanggaran anak seperti ini," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 Oktober 2013.
Arist mengutarakan, terulangnya kasus kejahatan seksual anak seperti ini sudah seharusnya menjadi refleksi dan perhatian orang dewasa agar lebih memperhatikan hak anak-anak.
"Ini harus menjadi refleksi orang dewasa dalam memperhatikan hak para anak," singkatnya.
Ia membeberkan, sepanjang tahun ini, Komnas PA menerima laporan kasus kejahatan anak sekitar 1.800-an. Dari ribuan laporan itu, 62 persen di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual.
Khusus di Jabodetabek, DKI Jakarta menempati urutan paling tinggi dalam kasus kekerasan seksual anak.
"Di Jabodetabek, DKI itu paling tinggi. Secara nasional harusnya sudah masuk taraf darurat. Khususnya di wilayah Jakarta Timur," bebernya.
Terkait kasus bayi AA (9 bulan), Arist mengungkapkan jika pelakunya bisa diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku tindak kekerasan seksual anak, sesuai UU PA, ancamannya 15 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta," pungkasnya.
"Perhatian pemerintah masih minim dan kurang serius. Kalau sudah maksimal, tentu tidak akan terjadi pelanggaran anak seperti ini," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 Oktober 2013.
Arist mengutarakan, terulangnya kasus kejahatan seksual anak seperti ini sudah seharusnya menjadi refleksi dan perhatian orang dewasa agar lebih memperhatikan hak anak-anak.
"Ini harus menjadi refleksi orang dewasa dalam memperhatikan hak para anak," singkatnya.
Ia membeberkan, sepanjang tahun ini, Komnas PA menerima laporan kasus kejahatan anak sekitar 1.800-an. Dari ribuan laporan itu, 62 persen di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual.
Khusus di Jabodetabek, DKI Jakarta menempati urutan paling tinggi dalam kasus kekerasan seksual anak.
"Di Jabodetabek, DKI itu paling tinggi. Secara nasional harusnya sudah masuk taraf darurat. Khususnya di wilayah Jakarta Timur," bebernya.
Terkait kasus bayi AA (9 bulan), Arist mengungkapkan jika pelakunya bisa diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku tindak kekerasan seksual anak, sesuai UU PA, ancamannya 15 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta," pungkasnya.
(ysw)