Parkir liar di Margonda, 4 mobil digembok
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satlantas Polresta Depok, dan Garnisun melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda, Depok. Kendaraan yang kedapatan parkir liar terlebih dahulu diingatkan oleh petugas agar memindahkan kendaraannya.
Bagi pemilik yang membandel dan tidak mendengar peringatan petugas, terpaksa dilakukan penggembokkan di roda kendaraannya.
"Kita siapkan 10 gembok untuk mengeksekusi mobil yang parkir di badan jalan Margonda," ujar Sekretaris Dishub Kota Depok Nasrun di lokasi, Minggu (3/11/2013).
Nasrun menambahkan, penertiban diprioritaskan di Jalan Margonda yang dinilai sering macet akibat banyaknya kendaraan yang memarkir seenaknya di badan jalan.
"Ini merupakan langkah awal untuk menertibkan Margonda, nantinya semua titik akan kita tertibkan. Penertiban ini melibatkan 60 personil gabungan aparat kepolisian, dan garnisun Kodim," terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, ujar Nasrun, pihaknya mengklaim telah sosialisasi terlebih dahulu. Setiap mobil yang kedapatan parkir liar kita ingatkan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan.
Namun setelah tiga kali kita ingatkan, ternyata masih banyak juga mobil yang memarkir, terpaksa kita eksekusi dengan cara digembok.
"Penertiban ini bukan semata-mata mendadak, tetapi kita sudah ingatkan terlebih dahulu," terangnya.
Dari pantauan di lapangan, empat mobil terpaksa digembok karena tidak mengindahkan peringatan petugas. Pemilik kendaraan yang ingin membuka gembok harus menghubungi petugas dishub dan melapor ke Satlantas Polresta Depok.
"Mereka kita tilang, karena melanggar pasal 287 pasal 2 tentang perambuan," tegas Kanit Turjawali AKP Untung.
Bagi pemilik yang membandel dan tidak mendengar peringatan petugas, terpaksa dilakukan penggembokkan di roda kendaraannya.
"Kita siapkan 10 gembok untuk mengeksekusi mobil yang parkir di badan jalan Margonda," ujar Sekretaris Dishub Kota Depok Nasrun di lokasi, Minggu (3/11/2013).
Nasrun menambahkan, penertiban diprioritaskan di Jalan Margonda yang dinilai sering macet akibat banyaknya kendaraan yang memarkir seenaknya di badan jalan.
"Ini merupakan langkah awal untuk menertibkan Margonda, nantinya semua titik akan kita tertibkan. Penertiban ini melibatkan 60 personil gabungan aparat kepolisian, dan garnisun Kodim," terangnya.
Sebelum dilakukan penertiban, ujar Nasrun, pihaknya mengklaim telah sosialisasi terlebih dahulu. Setiap mobil yang kedapatan parkir liar kita ingatkan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan.
Namun setelah tiga kali kita ingatkan, ternyata masih banyak juga mobil yang memarkir, terpaksa kita eksekusi dengan cara digembok.
"Penertiban ini bukan semata-mata mendadak, tetapi kita sudah ingatkan terlebih dahulu," terangnya.
Dari pantauan di lapangan, empat mobil terpaksa digembok karena tidak mengindahkan peringatan petugas. Pemilik kendaraan yang ingin membuka gembok harus menghubungi petugas dishub dan melapor ke Satlantas Polresta Depok.
"Mereka kita tilang, karena melanggar pasal 287 pasal 2 tentang perambuan," tegas Kanit Turjawali AKP Untung.
(mhd)