Polisi amankan 69 kg ganja dan 1,1 kg sabu
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Tambora amankan 69 kg ganja dan 1,1 Kg sabu dari empat pengedar yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor dan sekitarnya. Bahkan dari empat tersangka, salah satunya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Peristiwa itu berawal dari penangkapan Bahrum (32) warga Aceh pada Rabu 29 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Bahrun tertangkap saat membawa sabu sebesar 196 gram.
Tertangkapnya Bahrum yang merupakan target operasi wilayah hukum Tambora, polisi kembali menangkap Asril (38) dan Abdullah (41) pada Kamis 30 Oktober 2013 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di rest area tol Cibubur.
Mereka diketahui penyuplai barang narkoba kepada Bahrum. Namun nahas, ketika polisi ingin menangkap keduanya, mereka malah melarikan diri memasuki jalan Tol Cibubur.
"Kami sudah beri peringatan dua kali, namun mereka melarikan diri hingga ingin memanbrak petugas. Untuk itu kami beri tindakan untuk menembak Abdullah yang berada di samping Asril yang menjadi sopir Avanza B 8107 TOA milik rental," kata Kapolsek Tambora, Kompol Dedi Tabrani, Jumat (1/11/2013).
Meski Abdullah telah tertembak, kata Dedi, Asril tetap menancap gas dengan kecepatan tinggi hingga pihaknya kesulitan untuk mengejarnya.
Akhirnya pihaknya pun meminta bantuan kepolisian Cimahi untuk mencari mobil tersebut. Beruntung saat pintu tol Cimahi, keduanya dihentikan pihak kepolisian Cimahi lantaran kaca mobil pecah akibat tembakan polisi.
"Saat dihentikan Abdullah sudah tewas. Sedangkan Asril kami amankan di Polsek Tambora. Asril sendiri adalah terpidana dengan kasus yang sama di Jambi," ujarnya.
Dari penangkapan Asril, polisi memang tidak mendapatkan apa-apa. Namun, setelah dilakukan pengembangan dari Asril, polisi mendapatkan Zainuddin Hassan (38) di rumahnya yang terletak wilayah Taman Yasmin, Bogor, Jawa barat. Zainuddin merupakan orang yang menjaga barang haram milik Asril.
"Dari kediaman Zainuddin kami temukan 69 kg ganja dan 1 kg Sabu. Jadi total sabu 1,168 kg yang kami amankan," ujarnya.
Sementara itu, Asril mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari kawannya yang berada di Aceh bernama Faisal. Dia sendiri di Jakarta baru tiga bulan lalu dan sudah menjalankan dua kali transaksi dengan keuntungan sekira Rp50 juta.
"Saya datangi dari Aceh lewat jalur darat. Barang-barang tersebut saya edarkan di wilayah Jakarta, Bogor dan sekitarnya," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka berada di ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 114 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa itu berawal dari penangkapan Bahrum (32) warga Aceh pada Rabu 29 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Bahrun tertangkap saat membawa sabu sebesar 196 gram.
Tertangkapnya Bahrum yang merupakan target operasi wilayah hukum Tambora, polisi kembali menangkap Asril (38) dan Abdullah (41) pada Kamis 30 Oktober 2013 sekira pukul 03.00 WIB dini hari di rest area tol Cibubur.
Mereka diketahui penyuplai barang narkoba kepada Bahrum. Namun nahas, ketika polisi ingin menangkap keduanya, mereka malah melarikan diri memasuki jalan Tol Cibubur.
"Kami sudah beri peringatan dua kali, namun mereka melarikan diri hingga ingin memanbrak petugas. Untuk itu kami beri tindakan untuk menembak Abdullah yang berada di samping Asril yang menjadi sopir Avanza B 8107 TOA milik rental," kata Kapolsek Tambora, Kompol Dedi Tabrani, Jumat (1/11/2013).
Meski Abdullah telah tertembak, kata Dedi, Asril tetap menancap gas dengan kecepatan tinggi hingga pihaknya kesulitan untuk mengejarnya.
Akhirnya pihaknya pun meminta bantuan kepolisian Cimahi untuk mencari mobil tersebut. Beruntung saat pintu tol Cimahi, keduanya dihentikan pihak kepolisian Cimahi lantaran kaca mobil pecah akibat tembakan polisi.
"Saat dihentikan Abdullah sudah tewas. Sedangkan Asril kami amankan di Polsek Tambora. Asril sendiri adalah terpidana dengan kasus yang sama di Jambi," ujarnya.
Dari penangkapan Asril, polisi memang tidak mendapatkan apa-apa. Namun, setelah dilakukan pengembangan dari Asril, polisi mendapatkan Zainuddin Hassan (38) di rumahnya yang terletak wilayah Taman Yasmin, Bogor, Jawa barat. Zainuddin merupakan orang yang menjaga barang haram milik Asril.
"Dari kediaman Zainuddin kami temukan 69 kg ganja dan 1 kg Sabu. Jadi total sabu 1,168 kg yang kami amankan," ujarnya.
Sementara itu, Asril mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari kawannya yang berada di Aceh bernama Faisal. Dia sendiri di Jakarta baru tiga bulan lalu dan sudah menjalankan dua kali transaksi dengan keuntungan sekira Rp50 juta.
"Saya datangi dari Aceh lewat jalur darat. Barang-barang tersebut saya edarkan di wilayah Jakarta, Bogor dan sekitarnya," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka berada di ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 114 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)