Polisi ancam pidanakan penyebar video mesum SMPN 4

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:38 WIB
Polisi ancam pidanakan penyebar video mesum SMPN 4
Polisi ancam pidanakan penyebar video mesum SMPN 4
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video mesum yang diduga diperankan oleh siswa dan siswi SMP Negeri 4 Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal tersebut dimaksudkan karena penyidik sampai saat ini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kepada masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi, untuk masyarakat agar tidak menyebar luaskannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Jika nantinya masih ada masyarakat yang menyebarluaskannya, Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku. "Karena akan ada sanksi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegasnya.

Sekadar diketahui, siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta yang berinisial AE (16) dipaksa melakukan oral seks dengan adik kelasnya sendiri di sekolahnya. Bahkan, gadis belia itu dipaksa berhubungan badan dengan adik kelasnya itu yang kemudian direkam oleh enam temannya sendiri.

Saat mengetahui putrinya jadi korban pelecehan seksual, orangtua AE yang juga berinisial EA (43) langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindo, kejadian tersebut berawal pada Jumat 13 September 2013. Saat itu korban akan pulang ke rumahnya di Kemayoran Gempol RT01/07 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarat Pusat, tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu siswi SMPN 4 yaitu A (16), saat itu A menyuruh FP (15) siswa kelas VIII SMPN 4 untuk mencium korban.

Baca berita terkait:
Polisi: Siswi SMPN 4 Jakarta suka sama suka
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4621 seconds (0.1#10.140)