Polisi tembak 2 residivis rumah kosong

Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:06 WIB
Polisi tembak 2 residivis...
Polisi tembak 2 residivis rumah kosong
A A A
Sindonews.com - Dua residivis kasus pencurian rumah kosong (rumsong) ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota, karena berusaha menyerang petugas menggunakan golok saat hendak ditangkap polisi.

Kedua residivis tersebut yakni Abdul Gofur (22), dan Rudi Himampi alias Ega Tato (23), ditembak polisi di kaki sebelah kanannya. Selain itu polisi juga membekuk Sutisna (24), dan Gunawan (28) dua anggota sindikat lainnya.

"Kita juga menyita empat buah golok, obeng, dan pisau dapur yang biasa mereka gunakan dalam aksinya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari empat pelaku itu, pihaknya masih memburu satu orang lainnya berinisial AN alias Palu (28), dan saat ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor Kota.

Ia mengatakan, dalam aksinya, sindikat ini memilih rumah mewah sebagai target operasinya secara acak, namun sebelum menjalankan aksinya selalu memetakan dulu kondisi lingkungan dan keamanan rumah korban.

"Saat beraksi masing-masing pelaku mempunyai tugasnya, satu pelaku mengawasi di luar, satu pelaku mencongkel jendela atau pintu dan pelaku lainya bertugas sebagai eksekutor," kata AKP Condro.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus terakhir rumah yang mereka bobol yakni, rumah mewah milik salah satu tokoh agama di Kota Bogor, dalam aksinya pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp8,8 juta, sejumlah perhisan emas dan satu unit HP.

"Bukan hanya rumah kosong yang menjadi incaran pelaku, akan tetapi pelaku juga mencuri rumah yang ada penghuninya, agar tidak diketahui dan memperlancar aksinya pelaku menggunakan ilmu sirep agar pelakunya tertidur pulas," katanya.

Dihadapan petugas Abdul Gofur, salah satu pelaku yang ditembak polisi mengaku, pihaknya baru satu tahun keluar dari penjara LP Paledang setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara dengan kasus serupa.

"Saya baru keluar dari LP Paledang bersama Sutisna, tapi karena terbentur kebutuhan keluarga makanya saya kembali mencuri lagi," kilahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasl 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain itu salah satu pelaku yang kami ambil tindakan tegas lainya itu merupakan sepesialis pencurian sepeda motor dengan barang bukti, satu unit Yamaha Mio hitam F 4163 BA dan satu unit Suzuki Satria FU B 6037 PSH," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)