Kadin DKI: Upah Rp3,7 juta mustahil

Kamis, 31 Oktober 2013 - 17:22 WIB
Kadin DKI: Upah Rp3,7...
Kadin DKI: Upah Rp3,7 juta mustahil
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya akan tetap menetapkan upah berdasarkan peraturan menteri nomor 13 tahun 2013 yang berisi 60 item komponen hidup layak (KHL) dan itu yang akan mereka tetapkan.

Mengenai permintaan UMP buruh sebesar Rp3,7 juta, Sarman menyampikan tidak mungkin itu direalisasikan karena dalam aturan KHL sudah ditetapkan dan sudah diketok palu.

"Saya rasa sudah enggak mungkin, itu sudah diputus, sudah ketok palu, walaupun kemarin mereka (buruh) WO, tapi kan dua unsur sudah menyepakati yakni pemerintah dan pelaku usaha," kata Sarman di Balai Kota DKI, Kamis (31/10/2013).

Sarman menambahkan rapat hari ini akan sudah tidak membahas soal komponen hidup layak (KHL) tetapi penentuan upah minimum provinsi (UMP).

Semua itu, lanjutnya, ditentukan berdasarkan petimbangan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan produktifitas industri yang sudah dipadukan dengan hasil KHL.

"Hari ini soal UMP. Kemarin kan KHL, nah untuk bahas UMP kita lihat dalam sidang dewan nanti," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)