Jokowi sebut buruh salah sasaran
A
A
A
Sindonews.com - Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp3,7 juta dengan acuan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diajukan para buruh kepada Pemprov DKI dinilai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah salah sasaran.
"60 komponen KHL kan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai pegangannya. Kalau pekerja mau komponen 84 item ya kejar aja ke pemerintah pusat. Artinya mereka salah sasaran menuntut ke kita (Pemprov DKI)," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (31/10/2013).
Jokowi juga mendesak pemerintah pusat segera membuat Undang-Undang tentang pengupahan agar tidak terjadi persoalan seperti ini terus setiap tahun.
Di dalam Undang-Undang tersebut nantinya bisa diatur pengupahan per sektor atau per wilayah.
"Komponen yang pengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus benar dan logis," terangnya.
Ia menambahkan, persoalan kenaikan upah yang diminta buruh selama ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila hubungan pekerja dengan pemilik perusahaan berjalan baik dan harmonis.
"Sebetulnya kalau hubungan buruh dan pengusaha itu baik, harmonis, mereka bisa bicara di perusahaan masing-masing," pungkasnya.
"60 komponen KHL kan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai pegangannya. Kalau pekerja mau komponen 84 item ya kejar aja ke pemerintah pusat. Artinya mereka salah sasaran menuntut ke kita (Pemprov DKI)," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (31/10/2013).
Jokowi juga mendesak pemerintah pusat segera membuat Undang-Undang tentang pengupahan agar tidak terjadi persoalan seperti ini terus setiap tahun.
Di dalam Undang-Undang tersebut nantinya bisa diatur pengupahan per sektor atau per wilayah.
"Komponen yang pengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus benar dan logis," terangnya.
Ia menambahkan, persoalan kenaikan upah yang diminta buruh selama ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila hubungan pekerja dengan pemilik perusahaan berjalan baik dan harmonis.
"Sebetulnya kalau hubungan buruh dan pengusaha itu baik, harmonis, mereka bisa bicara di perusahaan masing-masing," pungkasnya.
(ysw)