MK didesak putuskan kasus Pilkada Kota Tangerang

Rabu, 30 Oktober 2013 - 15:13 WIB
MK didesak putuskan kasus Pilkada Kota Tangerang
MK didesak putuskan kasus Pilkada Kota Tangerang
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kota Tangerang. Sebab, hingga saat ini kota tersebut tidak memiliki pemimpin definitif, sehingga menghambat pelayanan publik.

Desakan tersebut dilayangkan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kota Tangerang (Gempita), yang berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

"Dengan masih terkatung-katungnya Pilkada Tangerang, maka Kota Tangerang sampai saat ini belum memiliki pemimpin definitif," kata Lukman, koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Kota Tangerang (Gempita), di depan gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

Akibat kondisi tersebut, lanjut dia, banyak program pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan maksimal.

Selain itu, kedatangan mereka tersebut, guna mendukung majelis hakim MK untuk memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang secara adil berdasarkan hati nurani dan demi kepentingan masyarakat kota Tangerang.

"Kami menolak Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang, karena menghambur-hamburkan uang rakyat," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6026 seconds (0.1#10.140)