Hari ini, DKI bahas upah buruh

Rabu, 30 Oktober 2013 - 09:15 WIB
Hari ini, DKI bahas upah buruh
Hari ini, DKI bahas upah buruh
A A A
Sindonews.com - Untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, hari ini Dewan Pengupahan DKI akan menggelar rapat. Seluruh komponen seperti, buruh, pemerintah, dan pengusaha akan terlibat dalam pembahasan upah tersebut.

"Semoga rapat berlangsung lancar dan tidak deadlock," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, Selasa 29 Oktober 2013.

Ia mengatakan, untuk menetapkan upah buruh ini, Dewan Pengupahan DKI akan mengacu pada mekanisme yang ada. Selain mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktifitas perusahaan juga akan dipertimbangkan.

"Jangan sampai nantinya penetapan UMP justru merugikan salah satu pihak," tegasnya.

Untuk KHL sendiri, DKI sudah menetapkan angka Rp2.299.860, Dewan Pengupahan telah melakukan survei dengan mengacu pada 60 item yang ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012.

Diharapkan rapat hari ini sudah bisa menentukan besaran UMP agar bisa langsung diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta untuk dibuatkan payung hukum untuk penetapan UMP 2014.

"Sesuai aturan paling lambat 1 November, jadi kita kejar-kejaran dengan waktu. Semoga rapatnya nanti tidak deadlock," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)