2 pelajar SMK Izata jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya POlresta Depok menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan Adi Nugroho pelajar SMK Wirabuana Depok. Dua pelajar yang ditetapkan jadi tersangka merupakan pelajar SMK Izata.
Kedua pelajar yang jadi tersangka, yakni MLS (16) siswa kelas 2 dan MPI (16) siswa kelas 2 SMK Izata. Sebelumnya, Polresta Depok telah memeriksa 13 saksi dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan dua orang pelaku utama, yang membacok korban, menggunakan celurit. Kalau yang lain hanya sebagai saksi, dan hanya berperan memepet korban di motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim, Selasa (29/10/2013).
Agus menambahkan MLS adalah pelau utama pembacok Adi Nugroho. Sementara MPI, kata dia, berperan ikut memukul korban.
“Ini mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama–sama di muka umum mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain,” tegas Agus.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP atau pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang disita yakni 1 celurit stanlis bergagang kayu, 1 tas warna biru, 1 kaos warna merah berlumuran darah milik korban, 1 motor merk Honda Spaced F 3828 PE, 1 gir sepeda motor yang diikat dengan dasi, satu plastic bekas sisa pembakaran jaket.
Kedua pelajar yang jadi tersangka, yakni MLS (16) siswa kelas 2 dan MPI (16) siswa kelas 2 SMK Izata. Sebelumnya, Polresta Depok telah memeriksa 13 saksi dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan dua orang pelaku utama, yang membacok korban, menggunakan celurit. Kalau yang lain hanya sebagai saksi, dan hanya berperan memepet korban di motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim, Selasa (29/10/2013).
Agus menambahkan MLS adalah pelau utama pembacok Adi Nugroho. Sementara MPI, kata dia, berperan ikut memukul korban.
“Ini mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama–sama di muka umum mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain,” tegas Agus.
Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP atau pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang disita yakni 1 celurit stanlis bergagang kayu, 1 tas warna biru, 1 kaos warna merah berlumuran darah milik korban, 1 motor merk Honda Spaced F 3828 PE, 1 gir sepeda motor yang diikat dengan dasi, satu plastic bekas sisa pembakaran jaket.
(ysw)