Gugatan sengketa Pilkada Tangerang dianggap tak signifikan

Senin, 28 Oktober 2013 - 10:15 WIB
Gugatan sengketa Pilkada...
Gugatan sengketa Pilkada Tangerang dianggap tak signifikan
A A A
Sindonews.com - Sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang hingga saat ini belum diputus Mahkamah Konstitusi sepeninggal Akil Mochtar, dirasa pengamat hukum tata negara, Refly Harun gugatannya tidak signifikan.

Dengan tidak signifikannya gugatan yang diajukan penggugat, dikatakan Refli mestinya MK menetapkan pasangan Arief Wismansyah–Sachrudin sebagai pemenangan Pilkada Kota Tangerang pada putusan nanti.

"Putusan sela yang diketuk lalu tidak lazim, maka dengan tertangkapnya Akil Mochtar karena kasus suap sengketa pemilukada yang salah satunya Banten, saya harap dapat meluruskan putusan-putusan kedepan," kata Refly Harun yang dihubungi, Senin (28/10/2013).

Pria jebolan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini mengatakan, jika MK tidak menetapkan Arief-Sachrudin sebagai pemenang maka ada penzaliman dibalik keputusan nantinya.

Putusan sela yang diketuk MK bebebarapa waktu lalu juga sangat tak masuk akal. Dimana putusannya memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi dukungan partai pasangan no 1, Harry Mulya Zein (HMZ) - Iskandar dan pasangan no 4, Ahmad Marju Kodri (AMK) - Gatot Suprijanto (GS) serta juga melakukan tes kesehatan pasangan no 4.

Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan keanehan. Pasalnya perolehan suara kedua pasangan calon tersebut tidak signifikan mempengaruhi hasil Pilkada.

“Seandainya suara kedua pasangan yang diverifikasi dan dites kesehatan diberikan kepada pasangan pemohon, dalam hal ini nomer urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad tetap tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Kota Tangerang, jadi harusnya gugatan ini ditolak,” tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6359 seconds (0.1#10.140)