Pembunuh siswa SMK Wirabuana dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews - Polresta Depok akhirnya menangkap pelaku utama pembacok siswa SMK Wirabuana, Bojonggede, Adi Nugroho (17) yang tewas beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap atas pengakuan empat siswa lainnya yang ditangkap lebih dulu karena turut ikut serta dalam insiden tersebut.
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko memastikan seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok. Pelaku utama yakni MLS adalah siswa kelas 3 SMK Izata.
"Sudah kami tangkap atas nama MLS, siswa SMK Izata, Depok, kelas 3 SMK, dan barang bukti celurit sudah disita," ungkapnya ketika dihubungi, Minggu (26/10/2013).
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan tentu akan mengawal kasus tersebut. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok Widyati Riyandani memastikan MLS akan bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
"Kita lihat dulu, kalau MLS memang masih dibawah 18 tahun tentu Depok kan Kota Layak Anak, penanganannya akan kami terapkan seperti perlindungan hukum kepada kriminal anak lainnya," kata Widyati.
Nantinya, kata dia, MLS akan tetap mengikuti UN didampingi guru meski tidak berada di sekolah.
"Seperti beberapa kasus anak di Depok sebelumnya tentu tetap harus memperoleh hak pendidikan, tetap akan bisa ikut UN, jadi izin dulu keluar dari tahanan untuk ikut UN," tandasnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko memastikan seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Depok. Pelaku utama yakni MLS adalah siswa kelas 3 SMK Izata.
"Sudah kami tangkap atas nama MLS, siswa SMK Izata, Depok, kelas 3 SMK, dan barang bukti celurit sudah disita," ungkapnya ketika dihubungi, Minggu (26/10/2013).
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan tentu akan mengawal kasus tersebut. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok Widyati Riyandani memastikan MLS akan bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
"Kita lihat dulu, kalau MLS memang masih dibawah 18 tahun tentu Depok kan Kota Layak Anak, penanganannya akan kami terapkan seperti perlindungan hukum kepada kriminal anak lainnya," kata Widyati.
Nantinya, kata dia, MLS akan tetap mengikuti UN didampingi guru meski tidak berada di sekolah.
"Seperti beberapa kasus anak di Depok sebelumnya tentu tetap harus memperoleh hak pendidikan, tetap akan bisa ikut UN, jadi izin dulu keluar dari tahanan untuk ikut UN," tandasnya.
(ysw)