Caleg banyak langgar pemasangan alat peraga kampanye

Minggu, 27 Oktober 2013 - 16:24 WIB
Caleg banyak langgar pemasangan alat peraga kampanye
Caleg banyak langgar pemasangan alat peraga kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok menetapkan 106 jalan lingkungan yang boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK). Sayangnya, tidak seluruh calon legislatif (caleg) yang mematuhi aturan tesrebut.

"Sebenarnya sudah tahu, tetapi malah caleg banyak yang bandel dan melanggar tentang peraturan zonasi APK," kata Ketua Panwascam Cimanggis Siti Paryani, Minggu (27/10/2013).

Di wilayah Cimanggis saja banyan caleg yang melakukan pelanggaran. Panwascam sendiri sudah memberikan data pelanggaran APK ke Panwaslu Kota.

Laporan itu, kata dia, harusnya ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota dengan memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Depok. "Untuk ditertibkan oleh pemerintah kota (pemkot) Depok melalui Satpol PP," paparnya.

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, dapil Depok-Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eddy Faisal setuju dengan pelarangan pemasangan APK di jalan protokol agar menjaga keindahan kota.

Menurutnya, jika sudah ada keputusan KPU Kota Depok untuk pelarangan pemasangan APK maka dinas terkait harus melakukan penertiban.

"Karena dapat mengganggu pengendara dan memicu kecelakaan. Karena APK tersebut menarik dan dapat mengalihkan pandangan pengendara," ungkapnya.

Sementara itu, Caleg DPRD Kota Depok dapil Pancoranmas dari PKB, Idham Darmawan justru belum mengetahui mengenai zonasi APK di dapilnya.

"Sebenarnya KPU Kota Depok enggak terlalu sulit untuk sosialisasi zonasi APK, cukup undang LO atau Ketua/Sekretaris seluruh partai kontestan pemilu 2014 yang selanjutnya biar mekanisme internal masing-masing partai untuk diikuti seluruh calegnya," akunya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7625 seconds (0.1#10.140)