Adi dikeroyok 12 pelajar SMK Izata
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pengeroyokan terhadap Adi Nugraha, siswa SMK Wirabuana diketahui berjumlah 12 orang. Sejauh ini, Polresta Depok telah mengamankan tiga siswa yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yakni D, H dan TS, semuanya merupakan siswa kelas XI SMK Izata.
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, jika dalam hasil pemeriksaan ketiganya terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut maka statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini masih terperiksa. Mereka adalah siswa SMK Izata yang kami amankan pada Kamis (24 Oktober 2013) sore dari rumahnya masing-masing,” kata Kapolres, Jumat (25/10/2013).
Pelaku utama aksi sadis ini adalah L dan belum tertangkap. Diperkirakan L melarikan diri ke luar Depok. Ketika polisi ke rumah tersangka, L tidak ada di rumah.
“Kami belum dapat memastikan dimana keberadaan L. Dia yang membawa celurit dan menusuk ke korban hingga meninggal dunia,” tegasnya.
Pelaku yang terlibat akan dijerat pasal 170 jo 351 dan 338 dengan ancaman kurungan badan diatas lima tahun. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan sejumlah sekolah agar ikut mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa. Namun, kata Kartiko, masalah krusial ini tidak hanya bisa diselesaikan jika hanya diserahkan pada polisi saja.
“Kita juga minta kerjasama sekolah, masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Terutama pada sekolah hendaknya lebih terbuka untuk melakukan pengawasan pada siswanya,” tutup Kartiko.
Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, jika dalam hasil pemeriksaan ketiganya terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut maka statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
“Saat ini masih terperiksa. Mereka adalah siswa SMK Izata yang kami amankan pada Kamis (24 Oktober 2013) sore dari rumahnya masing-masing,” kata Kapolres, Jumat (25/10/2013).
Pelaku utama aksi sadis ini adalah L dan belum tertangkap. Diperkirakan L melarikan diri ke luar Depok. Ketika polisi ke rumah tersangka, L tidak ada di rumah.
“Kami belum dapat memastikan dimana keberadaan L. Dia yang membawa celurit dan menusuk ke korban hingga meninggal dunia,” tegasnya.
Pelaku yang terlibat akan dijerat pasal 170 jo 351 dan 338 dengan ancaman kurungan badan diatas lima tahun. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan sejumlah sekolah agar ikut mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa. Namun, kata Kartiko, masalah krusial ini tidak hanya bisa diselesaikan jika hanya diserahkan pada polisi saja.
“Kita juga minta kerjasama sekolah, masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Terutama pada sekolah hendaknya lebih terbuka untuk melakukan pengawasan pada siswanya,” tutup Kartiko.
(ysw)