Polisi periksa saksi ahli soal kasus Dul

Kamis, 24 Oktober 2013 - 21:20 WIB
Polisi periksa saksi...
Polisi periksa saksi ahli soal kasus Dul
A A A
Sindonews.com - Setelah pemeriksaan terhadap tersangka kecelakaan maut Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul, dan pihak korban lainnya. Kini polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanrto mengatakan, pemeriksaan selanjutnya akan mereka mintakan terhadap saksi ahli hukum. Hal tersebut untuk mendiskusikan pasal-pasal yang akan mereka jerat terhadap Dul dalam penuntutan nantinya.

"Setelah pemeriksaan AQJ, penyidik akan memeriksa lagi saksi ahli pidana. Kita usahakan minggu ini lakukan pemanggilan untuk mengkaji pasal pidana yang kita terapkan ke tersangka," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dul sendiri dalam berkas SPDP yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijerat dengan pasal 281 jo pasal 283 jo pasal 287 ayat 5 jo pasal 310 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2010.

Setelah itu, tambah Rikwanto, mereka akan kembali melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu.

"Setelah itu kita gelar perkara untuk menggabungkan apa saja yang sudah kita dapat," pungkasnya.

Namun, sampai saat ini Rikwanto mengakui, pihaknya belum menerima konfirmasi atas kesanggupan saksi ahli tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum ada waktu yang cocok untuk segera diperiksa. Yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar. Diharapkan minggu depan akan segera diperiksa," tukasnya.

Saksi ahli itu pun menurut Rikwanto, akan berasal dari salah satu instansi resmi yang memahami mengenai pasal hukuman pidana.

"Kita minta ke lembaga formil nanti mereka yang akan mengeluarkan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4986 seconds (0.1#10.140)