Kakak perkosa adik kandung
A
A
A
Sindonews.com - Nasib nahas dialami RI (15) warga Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Siswi Kelas VIII itu menjadi sasaran nafsu bejad kakak kandungnya sendiri D (20).
Peristiwa tersebut diketahui ketika orangtua korban Yus (47) dan Mar (46) melapor ke Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/10). Berdasarkan pengakuan RI kepada orangtuanya, RI telah di perkosa sebanyak tiga kali oleh kakanya yang hanya seorang pengangguran.
"Ya benar, D sudah kami amankan di rumahnya tadi pagi," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutoyo saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2013).
Sutoyo menjelaskan, peritiwa tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, peristiwa itu termasuk pasal perlindungan anak.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Barat, AKP Slamet mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, korban telah disetubuhi kakak kandungnya itu sejak Agustus lalu, pasca Lebaran.
"Kata korban, kakanya telah melampiaskan nafsunya di rumahnya sebanyak dua kali dan di hotel daerah Tangerang sekali," ungkapnya.
Selama melakukan aksi bejadnya tersebut, kata Slamet, korban selalu diancam agar menutup mulut, namun lantaran korban merasakan sakit di bagian kelaminnya, korban pun mengadu ke orangtuanya.
"Korban dipaksa tutup mulut agar tidak bilang ke siapapun, korban ini ketakutan, kakaknya itu terkenal pemabuk dan sangar," tegasnya.
Saat ini, lanjut Slamet, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadian perkara berada di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," ungkapnya.
Peristiwa tersebut diketahui ketika orangtua korban Yus (47) dan Mar (46) melapor ke Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/10). Berdasarkan pengakuan RI kepada orangtuanya, RI telah di perkosa sebanyak tiga kali oleh kakanya yang hanya seorang pengangguran.
"Ya benar, D sudah kami amankan di rumahnya tadi pagi," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutoyo saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2013).
Sutoyo menjelaskan, peritiwa tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, peristiwa itu termasuk pasal perlindungan anak.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jakarta Barat, AKP Slamet mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, korban telah disetubuhi kakak kandungnya itu sejak Agustus lalu, pasca Lebaran.
"Kata korban, kakanya telah melampiaskan nafsunya di rumahnya sebanyak dua kali dan di hotel daerah Tangerang sekali," ungkapnya.
Selama melakukan aksi bejadnya tersebut, kata Slamet, korban selalu diancam agar menutup mulut, namun lantaran korban merasakan sakit di bagian kelaminnya, korban pun mengadu ke orangtuanya.
"Korban dipaksa tutup mulut agar tidak bilang ke siapapun, korban ini ketakutan, kakaknya itu terkenal pemabuk dan sangar," tegasnya.
Saat ini, lanjut Slamet, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran tempat kejadian perkara berada di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," ungkapnya.
(mhd)