Lawan polisi, 2 pelaku curas ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yakni JN (31) dan S (32) harus menerima kenyataan pahit saat betis keduanya di tembus timah panas petugas. Dua pelaku yang diketahui kelompok Lampung ini ditembak petugas lantaran melawan saat ditangkap.
Penangkapan tersebut berawal pada Minggu 21 Oktober 2013 lalu, saat petugas Polsek Serpong menerima laporan korban atas nama Mulyadi warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Sekira pukul 22.30 WIB dirinya hendak pulang dari tempat kerjanya didatangi kedua pelaku di samping wisma BCA, BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku S langsung memengal leher korban dan meminta sejumlah barang-barang berharga milik korban.
Setelah berhasil melakukan kejahatannya, pelaku kabur menggunakan motor RX King nopol B 6965 CAB, kabur ke arah Tangerang.
Menerima laporan adanya tindak kejahatan, petugas langsung memburu pelaku. Alhasil petugas berhasil menangkap para pelaku di Perumahan BSD sektor 14, Mekar Jaya, Lengkong gudang, Serpong.
Pada saat hendak dibekuk, pelaku yang dikenal sadis ini melawan petugas dengan mengayunkan sebilah clurit. Tak ayal, pelaku ditembus pelor petugas di bagian betis.
"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena saat ditangkap melakukan perlawanan," kata Kapolsek serpong Kompol Muhammad Iqbal, Rabu (23/10/2013).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah clurit, selempang, satu unit handphone Backberry, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai Rp40 ribu.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lainnya," katanya.
Penangkapan tersebut berawal pada Minggu 21 Oktober 2013 lalu, saat petugas Polsek Serpong menerima laporan korban atas nama Mulyadi warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Sekira pukul 22.30 WIB dirinya hendak pulang dari tempat kerjanya didatangi kedua pelaku di samping wisma BCA, BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku S langsung memengal leher korban dan meminta sejumlah barang-barang berharga milik korban.
Setelah berhasil melakukan kejahatannya, pelaku kabur menggunakan motor RX King nopol B 6965 CAB, kabur ke arah Tangerang.
Menerima laporan adanya tindak kejahatan, petugas langsung memburu pelaku. Alhasil petugas berhasil menangkap para pelaku di Perumahan BSD sektor 14, Mekar Jaya, Lengkong gudang, Serpong.
Pada saat hendak dibekuk, pelaku yang dikenal sadis ini melawan petugas dengan mengayunkan sebilah clurit. Tak ayal, pelaku ditembus pelor petugas di bagian betis.
"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena saat ditangkap melakukan perlawanan," kata Kapolsek serpong Kompol Muhammad Iqbal, Rabu (23/10/2013).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah clurit, selempang, satu unit handphone Backberry, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai Rp40 ribu.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lainnya," katanya.
(mhd)