Langgar izin, bangunan 5 lantai dibongkar

Rabu, 23 Oktober 2013 - 16:57 WIB
Langgar izin, bangunan 5 lantai dibongkar
Langgar izin, bangunan 5 lantai dibongkar
A A A
Sindonews.com - Dianggap telah menyalahi perizinan, sebuah bangunan lima lantai di depan Kompleks Pertokoan Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibongkar.

"Bangunan ini izinnya rumah tinggal dua lantai ditambah basement, tapi nyatanya dibangun sampai empat lantai ke atas," kata Kasie Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan Poniman di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Poniman mengutarakan, pihaknya telah mengawasi bangunan ini selama proses pembangunan. Dari pengawasan itu pemilik bangunan sudah terlihat berniat melakukan pelanggaran.

"Sewaktu dibangun, kita sudah lakukan pengawasan. Jadi sudah ada surat peringatan saat terlihat adanya pelanggaran," ujarnya.

Ia melanjutkan, surat peringatan tersebut tidak diindahkan pemilik bangunan dengan tetap melanjutkan pembangunan hingga ke lantai empat. Maka dari itu, pihaknya pada akhirnya menerbitkan surat perintah pembongkaran.

"Pembangunan tetap dilanjutkan, jadi kita keluarkan surat perintah bongkar, karena mereka tidak bongkar sendiri, akhirnya kita yang bongkar kelebihan lantainya," bebernya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5956 seconds (0.1#10.140)