Arief endus kepentingan politik dalam putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mencium aroma pemilihan suara ulang (PSU) pada sengketa Pilkada Kota Tangerang yang dijudicial reviuwkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, hal itu juga terendus adanya kepentingan politik salah satu golongan.
"Saat ini kan isu yang berhembus di luaran bila dilakukan PSU begitu, ada kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Arief saat ditemui wartawan di Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Arief kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Tangerang yang menggantikan Wahidin Halim adanya kepentingan pihak tertentu karena waktu jabatannya yang hanya sampai 16 November 2013 mendatang.
"Apabila benar diputus PSU, maka hanya ada waktu dua bulan sebelum 2014. Dimana sudah tidak boleh lagi ada pelaksanaan pilkada, harusnya bila memang PSU MK memutusnya dari waktu lalu seperti lebak, sehingga waktunya terkejar," ucapnya lagi.
Tetapi, kata dia, putusan sela MK malah menggantu 21 hari untuk verifikasi hasil KPUD KOta Tangerang. Tapi dia yakin, jika memang akan diputus PSU, hal itu tidak akan mengubah suara yang telah diraihnya.
"Coba dilihat bila memang PSU digantung hingga 2015, Kota Tangerang diisi PJS dari Banten yang ditunjuk Gubernur, Ibu Atut dan ya masyarakat bisa menilai sendirilah ada apa dibalik ini, dan kepentingan siapa yang bermain," tuturnya.
Untuk diketahui, 21 hari lalu MK memutus sengketa Pilkada Lebak Banten dengan putusan sela, saat itu persidangan masih dipimpin Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka kasus suap dua sengketa pilkada di Indonesia.
Baca berita terkait:
Jelang putusan MK, Arief siap diulang
"Saat ini kan isu yang berhembus di luaran bila dilakukan PSU begitu, ada kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Arief saat ditemui wartawan di Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Arief kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Tangerang yang menggantikan Wahidin Halim adanya kepentingan pihak tertentu karena waktu jabatannya yang hanya sampai 16 November 2013 mendatang.
"Apabila benar diputus PSU, maka hanya ada waktu dua bulan sebelum 2014. Dimana sudah tidak boleh lagi ada pelaksanaan pilkada, harusnya bila memang PSU MK memutusnya dari waktu lalu seperti lebak, sehingga waktunya terkejar," ucapnya lagi.
Tetapi, kata dia, putusan sela MK malah menggantu 21 hari untuk verifikasi hasil KPUD KOta Tangerang. Tapi dia yakin, jika memang akan diputus PSU, hal itu tidak akan mengubah suara yang telah diraihnya.
"Coba dilihat bila memang PSU digantung hingga 2015, Kota Tangerang diisi PJS dari Banten yang ditunjuk Gubernur, Ibu Atut dan ya masyarakat bisa menilai sendirilah ada apa dibalik ini, dan kepentingan siapa yang bermain," tuturnya.
Untuk diketahui, 21 hari lalu MK memutus sengketa Pilkada Lebak Banten dengan putusan sela, saat itu persidangan masih dipimpin Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka kasus suap dua sengketa pilkada di Indonesia.
Baca berita terkait:
Jelang putusan MK, Arief siap diulang
(mhd)