Polsek Taman Sari amankan 19 bandar narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Taman Sari berhasil mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan narkotika. Belasan pelaku tersebut juga ditetapkan sebagai pengedar.
Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid mengatakan, selama dua minggu melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Taman Sari, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang pria dan empat orang perempuan yang diduga pengedar narkoba dengan tujuan peredaran di tempat hiburan.
"Mereka pemain lama, dan semua adalah pengedar jika dilihat dari barang buktinya," kata Adi di Polsek Taman Sari, Senin (21/10/2013).
Adi menjelaskan, dari ke 19 orang tersebut pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 854 butir ekstasi, 16 paket plastik sabu, lima paket kecil dan 19 linting ganja, serta dua pucuk senjata air soft gun jenis FN dengan type MP 654 K calt 4,5 mm, made in Rusia dan type KWC produksi Taiwan.
Sedangkan lokasi penangkapannya berbeda, kata Adi, di antaranya Depan Ruko 56, Jalan Taman Sari Raya, Taman Sari, Jalan Jembatan Batu, Pinangsia tepatnya di bawah jembatan Harco Glodok, Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jalan Gajah Mada, Krukut dan Keagungan, Jalan Sukardjo Wiryo Pranoto, Maphar dan Jalan Mangga Besar Raya, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Operasi dilakukan sekira pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB. Kami masih lakukan penyidikan terkait jaringan narkoba tersebut," ujarnya.
Saat ini para pelaku dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Lima tersangka ada di tahanan Polsek Taman Sari. Sedangkan sisanya dititipkan dalam tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid mengatakan, selama dua minggu melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Taman Sari, pihaknya berhasil mengamankan 15 orang pria dan empat orang perempuan yang diduga pengedar narkoba dengan tujuan peredaran di tempat hiburan.
"Mereka pemain lama, dan semua adalah pengedar jika dilihat dari barang buktinya," kata Adi di Polsek Taman Sari, Senin (21/10/2013).
Adi menjelaskan, dari ke 19 orang tersebut pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 854 butir ekstasi, 16 paket plastik sabu, lima paket kecil dan 19 linting ganja, serta dua pucuk senjata air soft gun jenis FN dengan type MP 654 K calt 4,5 mm, made in Rusia dan type KWC produksi Taiwan.
Sedangkan lokasi penangkapannya berbeda, kata Adi, di antaranya Depan Ruko 56, Jalan Taman Sari Raya, Taman Sari, Jalan Jembatan Batu, Pinangsia tepatnya di bawah jembatan Harco Glodok, Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jalan Gajah Mada, Krukut dan Keagungan, Jalan Sukardjo Wiryo Pranoto, Maphar dan Jalan Mangga Besar Raya, Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Operasi dilakukan sekira pukul 23.00 WIB sampai 01.00 WIB. Kami masih lakukan penyidikan terkait jaringan narkoba tersebut," ujarnya.
Saat ini para pelaku dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Lima tersangka ada di tahanan Polsek Taman Sari. Sedangkan sisanya dititipkan dalam tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya.
(mhd)