Jelang putusan MK, Arief siap diulang
A
A
A
Sindonews.com - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil sengketa Pilkada Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, calon Wali Kota Tangerang yang menjadi pihak terkait dalam kasus ini sudah siap apabila MK memutus pemilihan suara ulang (PSU).
"Saya secara pribadi siap-siap saja, mau diulang berapa kali juga. Tapi ya kita tunggu saja apa putusan MK nanti," kata Arief kepada wartawan, di Tangerang, Senin (21/10/2013).
Tapi Arief berkeyakinan, apabila PSU yang menjadi putusan MK nantinya terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang menjadi final, maka tingkat partisipasi pemilih akan menurun.
"Masyarakat pasti akan merasa jenuh, dan akhirnya tingkat partisipasi menurun, karena masyarakat pasti merasa apa yang sudah dilakukan masyarakat dengan menjaga pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu dengan aman, lancar dan damai harus diakhiri dengan PSU," pungkasnya.
Terkait dengan putusan sela yang diputus MK yang saat itu masih dipimpin Akil Mochtar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dua pilkada di Indonesia, Arief mengaku, ia menjadi pihak yang dirugikan.
"Saya berharap hakim yang sekarang dapat bersikap profesional, dan obyektif melihat permasalahan ini dengan jernih. Saya juga berharap hakim dapat memberitakan putusan terbaik untuk penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Arief mengatakan, masalah yang kini ada di MK bukanlah masalah PHPU seperti yang jadi kewenangan MK, tapi masalah tahapan penyelenggaraan yang sebenarnya sudah selesai diranah DKPP.
"Aneh sih, tapi mau bagaimana lagi, saya hormati saja prosesnya, karena bila harus mencurigai soal putusan sela kemarin juga sudah terjadi dan hanya buang-buang energi saja," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Sebelum ke MK, KPUD laporan dulu ke KPU pusat
"Saya secara pribadi siap-siap saja, mau diulang berapa kali juga. Tapi ya kita tunggu saja apa putusan MK nanti," kata Arief kepada wartawan, di Tangerang, Senin (21/10/2013).
Tapi Arief berkeyakinan, apabila PSU yang menjadi putusan MK nantinya terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang menjadi final, maka tingkat partisipasi pemilih akan menurun.
"Masyarakat pasti akan merasa jenuh, dan akhirnya tingkat partisipasi menurun, karena masyarakat pasti merasa apa yang sudah dilakukan masyarakat dengan menjaga pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu dengan aman, lancar dan damai harus diakhiri dengan PSU," pungkasnya.
Terkait dengan putusan sela yang diputus MK yang saat itu masih dipimpin Akil Mochtar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dua pilkada di Indonesia, Arief mengaku, ia menjadi pihak yang dirugikan.
"Saya berharap hakim yang sekarang dapat bersikap profesional, dan obyektif melihat permasalahan ini dengan jernih. Saya juga berharap hakim dapat memberitakan putusan terbaik untuk penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.
Arief mengatakan, masalah yang kini ada di MK bukanlah masalah PHPU seperti yang jadi kewenangan MK, tapi masalah tahapan penyelenggaraan yang sebenarnya sudah selesai diranah DKPP.
"Aneh sih, tapi mau bagaimana lagi, saya hormati saja prosesnya, karena bila harus mencurigai soal putusan sela kemarin juga sudah terjadi dan hanya buang-buang energi saja," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Sebelum ke MK, KPUD laporan dulu ke KPU pusat
(mhd)