Depok akan atur jam operasional tempat karaoke
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari perkelahian antara oknum anggota TNI dan Polri di tempat karaoke Venus, Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda, Depok, membuat Pemerintah Kota Depok akan mengatur kembali operasional jasa usaha hiburan tersebut.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memerintahkan Dinas Pariwisata setempat untuk mengevaluasi operasional tempat karaoke tersebut sesuai dengan perizinan atau tidak.
Setiap pengelola tempat wisata, kata dia, harus mampu bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban.
"Tempat-tempat jasa niaga hiburan atau wisata tentu harus aman, tertib, karena Depok kota niaga dan jasa yang berwawasan lingkungan, perhatikan jam kerjanya maksimal buka sampai jam berapa, itu harus diatur," tegasnya kepada wartawan, Minggu (20/10/2013).
Nur Mahmudi menegaskan, jika tempat karaoke tersebut pada awalnya merupakan perizinan rumah bernyanyi keluarga, seharusnya berkonsentrasi betul-betul untuk hiburan keluarga. Sehingga lokasi itu jauh dari potensi konflik atau keributan.
"Dinas terkait harus tegaskan aturan ketertiban, jika ada pelanggaran izin operasional maka harus dikoreksi, izin operasinya yang harus diperhatikan," ungkapnya.
Nur Mahmudi juga menegaskan, setiap tempat hiburan harus mematuhi peraturan daerah (perda) soal minuman keras (miras). Yakni setiap lokasi yang menjual miras dilarang menjual di bawah 1.000 meter dari lokasi pendidikan dan rumah ibadah.
"Berpegang prinsip teguh saja pada perda miras, kalau ada biliar di tempat karaoke pada dasarnya biliar itu dijadikan sarana olah raga, dan itu enggak masalah selama tidak disalahgunakan," tutupnya.
Baca berita terkait:
Bentrok TNI-Brimob di Depok cuma karena rokok
Rekaman CCTV Venus tunjukkan anggota polisi dikeroyok
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memerintahkan Dinas Pariwisata setempat untuk mengevaluasi operasional tempat karaoke tersebut sesuai dengan perizinan atau tidak.
Setiap pengelola tempat wisata, kata dia, harus mampu bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban.
"Tempat-tempat jasa niaga hiburan atau wisata tentu harus aman, tertib, karena Depok kota niaga dan jasa yang berwawasan lingkungan, perhatikan jam kerjanya maksimal buka sampai jam berapa, itu harus diatur," tegasnya kepada wartawan, Minggu (20/10/2013).
Nur Mahmudi menegaskan, jika tempat karaoke tersebut pada awalnya merupakan perizinan rumah bernyanyi keluarga, seharusnya berkonsentrasi betul-betul untuk hiburan keluarga. Sehingga lokasi itu jauh dari potensi konflik atau keributan.
"Dinas terkait harus tegaskan aturan ketertiban, jika ada pelanggaran izin operasional maka harus dikoreksi, izin operasinya yang harus diperhatikan," ungkapnya.
Nur Mahmudi juga menegaskan, setiap tempat hiburan harus mematuhi peraturan daerah (perda) soal minuman keras (miras). Yakni setiap lokasi yang menjual miras dilarang menjual di bawah 1.000 meter dari lokasi pendidikan dan rumah ibadah.
"Berpegang prinsip teguh saja pada perda miras, kalau ada biliar di tempat karaoke pada dasarnya biliar itu dijadikan sarana olah raga, dan itu enggak masalah selama tidak disalahgunakan," tutupnya.
Baca berita terkait:
Bentrok TNI-Brimob di Depok cuma karena rokok
Rekaman CCTV Venus tunjukkan anggota polisi dikeroyok
(mhd)