Polisi: Belum ada surat penangguhan tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Polisi mengakui hingga kini Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono belum mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan.
Tersangka yang menjadi otak pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ini memang berencana untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Belum ada itu (surat penangguhan penahannan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).
Dia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, kata dia, apakah penangguhan penahanannya diterima atau tidak itu penyidik yang menentukan.
"Penangguhan penahannan ini hak yang bersangkutan, apapun alasannya silakan, namun dipenuhi atau tidak nanti penyidik yang menentukannya," tegasnya.
Baca berita terkait:
Gatot akan segera ajukan penangguhan penahanan
Dikebut dua hari, Gatot resmi ditahan
Tersangka yang menjadi otak pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ini memang berencana untuk melakukan penangguhan penahanan.
"Belum ada itu (surat penangguhan penahannan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).
Dia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, kata dia, apakah penangguhan penahanannya diterima atau tidak itu penyidik yang menentukan.
"Penangguhan penahannan ini hak yang bersangkutan, apapun alasannya silakan, namun dipenuhi atau tidak nanti penyidik yang menentukannya," tegasnya.
Baca berita terkait:
Gatot akan segera ajukan penangguhan penahanan
Dikebut dua hari, Gatot resmi ditahan
(mhd)