Pencabulan di sekolah, tanggung jawab sekolah

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 15:45 WIB
Pencabulan di sekolah, tanggung jawab sekolah
Pencabulan di sekolah, tanggung jawab sekolah
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah memanggil pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) terkait perkosaan yang terjadi di sekolah itu. Bahkan, kejadian itu dibawah tekanan dan direkam juga oleh adik kelas AE (16), CD (15).

"Kita sudah panggil pihak sekolah. Berdasarkan keterangan itu memang korban anak didiknya yang masih menggunakan seragam sekolah saat kejadian itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi Sindonews, Jumat (18/10/2013).

Maka itu, taufik mengimbau, agar pihak sekolah terus melakukan pengawasan yang ketat lagi terhadap aktivitas siswanya yang masih berada di lingkungan sekolah. Karena, kata dia, satu kilometer keberadaan siswa merupakan tanggung jawab sekolah.

"Iya (itu tanggung jawab sekolah). Apalagi ini di sekolah. Kita terus mendalami lebih lanjut kasus ini dan melakukan pengawasan terus," imbuhnya.

Sekadar diketahui, siswi kelas IX SMPN di Jakarta yang berinisial AE (16) dipaksa melakukan oral seks dengan adik kelasnya sendiri di sekolahnya. Bahkan, gadis belia itu dipaksa berhubungan badan dengan adik kelasnya yang berinisial FP yang kemudian direkam oleh enam temannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindo, kejadian tersebut berawal pada Jumat 13 September 2013. Saat itu korban akan pulang ke rumahnya di Kemayoran Gempol RT01/07 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarat Pusat, tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu siswi SMPN 4 yaitu A (16), saat itu A menyuruh FP (15) siswa kelas VIII SMPN 4 untuk mencium korban.

Baca berita terkait:
Pemerkosaan siswi SMPN 4, diluar batas kewajaran
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4666 seconds (0.1#10.140)