Kelompok Fredy divonis mati & penjara seumur hidup

Kamis, 17 Oktober 2013 - 22:38 WIB
Kelompok Fredy divonis mati & penjara seumur hidup
Kelompok Fredy divonis mati & penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penyalahgunaan Narkoba kelompok terpidana mati Fredy Budiman, Chandra Halim alias Akiong dan Hani Sapta Pribowo. Chandra sendiri divonis hukuman mati, sedangkan Hani divonis penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, Akiong terbukti sebagai pembeli dan perantara narkoba golongan I jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa Akiong juga didenda sebesar Rp10 miliar.

Tidak jauh berbeda dengan Akiong, Hani terbukti menjadi perantara narkoba gololongan I jenis ekstasi, selain hukuman mati dia juga didenda Rp5 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Haswandi saat membacakan vonis kepada kedua terdakwa di PN Jakbar, Kamis (17/10/2013).

Haswandi menjelaskan, Akiong adalah teman karib terpidana mati pemilik 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari China, Freddy Budiman. Sedangkan Hani hanyalah orang yang dimintai tolong Freddy agar kontainer berisi pil ekstasi miliknya segera keluar dari kepabeanan. Sehingga, vonis mereka berbeda.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam proses pengiriman barang haram dari seseorang bernama Yu Tang yang berasal dari RRC, sedikitnya terdapat delapan orang yang terlibat.

Lima di antaranya sudah divonis mati yaitu, Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, Tedja Harsoyo, dan Akiong. Sedangkan dua lainnya, yakni Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup.

"Untuk oknum tentara yang terlibat, Supriyadi, sudah divonis dalam peradilan militer," ungkapnya.

Baca berita terkait:
PN Jakbar vonis mati bandar narkoba
Terpidana mati Freddy Budiman diasingkan di Nusakambangan
Petugas gagalkan Freddy selundupkan sabu ke Nusakambangan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)