Warga Depok pertanyakan salinan putusan dari MA
A
A
A
Sindonews.com - Ida Farida warga Depok mengaku bingung dengan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, lembaga yudikatif itu enggan mengeluarkan salinan putusan terkait perkara bernomer 480/PR/XII/480K/TUN/2012 yang sudah diputuskan pada Maret 2013.
Ida pemilik tanah seluas 91 hektar di daerah Sawangan dan Bojongsari, Depok ini mempertanyakan kesungguhan MA dalam menangani kasusnya dengan PT Pakuan Sawangan Golf atas penyerobotan tanah.
"Sampai saat ini saya sebagai pihak penggugat belum mendapatkan salinan putusan. Padahal, sudah dua kali saya mengirimkan surat permohonan ke MA," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/10/2013).
Dia menjelaskan, jawaban MA atas dua surat tersebut relatif sama, melalui surat bernomor MA/PANMUD TUN/84/2013 tertanggal 23 Mei 2013 dan Nomor MA/PANMUD-TUN/VII/112/2013 tertanggal 13 Juli 2013 yang ditandatangi Ashadi, panintera Muda Tata Usaha Negera bahwa putusan kasasi perkaranya masih dalam proses Minutasi.
"Saya diminta bersabar, sampai saat sudah masuk bulan ke delapan," bebernya.
Ida berharap, MA segera mengeluarkan salinan putusan yang mengalahkan dirinya. Karena salinan putusan tersebut akan digunakan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sampai saat ini saya tidak akan menyerah. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya yang direbut sewenang-wenang oleh PT Pakuan," pungkasnya.
Walaupun begitu, kata dia, dirinya sudah berusaha mencari keadilan di negeri ini. Kata dia, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada presiden dan terakhir ke Komisi III DPR RI. Perempuan yang berjuang sendiri ini berharap Komisi III DPR segera melakukan pemanggilan kepada dirinya dan pihak MA.
"Saya juga telah menunjukkan surat permohonan audensi dengan Komisi III ini kepada Badan Pengawas MA agar segera ditindaklanjuti secara cepat agar tidak terjadi praktik mafia pertanahan di Sawangan dan Bojongsari. Karena perkara saya ini melibatkan perusahaan besar dan pengusaha yang cukup terkenal," tandasnya.
Ida pemilik tanah seluas 91 hektar di daerah Sawangan dan Bojongsari, Depok ini mempertanyakan kesungguhan MA dalam menangani kasusnya dengan PT Pakuan Sawangan Golf atas penyerobotan tanah.
"Sampai saat ini saya sebagai pihak penggugat belum mendapatkan salinan putusan. Padahal, sudah dua kali saya mengirimkan surat permohonan ke MA," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/10/2013).
Dia menjelaskan, jawaban MA atas dua surat tersebut relatif sama, melalui surat bernomor MA/PANMUD TUN/84/2013 tertanggal 23 Mei 2013 dan Nomor MA/PANMUD-TUN/VII/112/2013 tertanggal 13 Juli 2013 yang ditandatangi Ashadi, panintera Muda Tata Usaha Negera bahwa putusan kasasi perkaranya masih dalam proses Minutasi.
"Saya diminta bersabar, sampai saat sudah masuk bulan ke delapan," bebernya.
Ida berharap, MA segera mengeluarkan salinan putusan yang mengalahkan dirinya. Karena salinan putusan tersebut akan digunakan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sampai saat ini saya tidak akan menyerah. Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya yang direbut sewenang-wenang oleh PT Pakuan," pungkasnya.
Walaupun begitu, kata dia, dirinya sudah berusaha mencari keadilan di negeri ini. Kata dia, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada presiden dan terakhir ke Komisi III DPR RI. Perempuan yang berjuang sendiri ini berharap Komisi III DPR segera melakukan pemanggilan kepada dirinya dan pihak MA.
"Saya juga telah menunjukkan surat permohonan audensi dengan Komisi III ini kepada Badan Pengawas MA agar segera ditindaklanjuti secara cepat agar tidak terjadi praktik mafia pertanahan di Sawangan dan Bojongsari. Karena perkara saya ini melibatkan perusahaan besar dan pengusaha yang cukup terkenal," tandasnya.
(mhd)