BPK ogah beri bantuan hukum untuk Gatot
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Gatot Supiartono. Pasalnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri sirinya Holly Angela Hayu.
"Tidak akan ada bantuan hukum dari kami (BPK)," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK RI Hendar Ristiawan kepada wartawan, di Gedung BPK Jalan Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Hendar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum, karena ini masalah pribadi. Hal tersebut menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ini perbuatannya adalah masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Aturan mengatakan demikian. Kalau nanti proses peradilan ternyata tak bersalah, maka akan dipulihkan," tandasnya.
Sedakar diketahui, polisi menetapkan salah seorang Auditor BPK Gatot Supiartono selaku otak pembunuhan Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca berita terkait:
Polisi duga ada yang 'order' Holly dibunuh
Jadi tersangka, Gatot tetap nikmati gaji
"Tidak akan ada bantuan hukum dari kami (BPK)," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK RI Hendar Ristiawan kepada wartawan, di Gedung BPK Jalan Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2013).
Hendar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum, karena ini masalah pribadi. Hal tersebut menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ini perbuatannya adalah masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Aturan mengatakan demikian. Kalau nanti proses peradilan ternyata tak bersalah, maka akan dipulihkan," tandasnya.
Sedakar diketahui, polisi menetapkan salah seorang Auditor BPK Gatot Supiartono selaku otak pembunuhan Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca berita terkait:
Polisi duga ada yang 'order' Holly dibunuh
Jadi tersangka, Gatot tetap nikmati gaji
(mhd)