Wanita hamil simpan heroin di apartemennya
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polsek Senen menangkap janda dua anak yang tengah hamil anak ketiga. Febi Mikilia Ineke (30) ditangkap lantaran menyimpan 120 gram heroin di Blok G 17 A, Apartemen Taman Palem, Jakarta Barat, Senin (14/10/2013) dinihari.
Kapolsek Senen, Kompol Kartono mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap Febi di kamarnya yang berada di Blok G 17 A, Apartemen Taman Palem.
"Tersangka sudah menjadi target oprasi, hingga akhirnya tertangkap," kata Kartono kepada wartawan di Mapolsek Senen, Senin (14/10/2013).
Dilanjut Kartono, kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu. Mengenai heroin di kamar apartemennya, Febi mengelak dan mengatakan barang tersebut bukan miliknya.
Narkotika tersebut, dikatakannya milik Valent, warga Jakarta Barat. Menurutnya heroin yang ada padanya akan dijual kembali kepada pelanggannya yang kebanyakan pengunjung klub malam.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 120 gram heroin siap konsumsi," ungkapnya.
Ditambahkan Kartono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan uu Narkoba no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
Kapolsek Senen, Kompol Kartono mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap Febi di kamarnya yang berada di Blok G 17 A, Apartemen Taman Palem.
"Tersangka sudah menjadi target oprasi, hingga akhirnya tertangkap," kata Kartono kepada wartawan di Mapolsek Senen, Senin (14/10/2013).
Dilanjut Kartono, kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu. Mengenai heroin di kamar apartemennya, Febi mengelak dan mengatakan barang tersebut bukan miliknya.
Narkotika tersebut, dikatakannya milik Valent, warga Jakarta Barat. Menurutnya heroin yang ada padanya akan dijual kembali kepada pelanggannya yang kebanyakan pengunjung klub malam.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 120 gram heroin siap konsumsi," ungkapnya.
Ditambahkan Kartono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan uu Narkoba no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
(ysw)