Lurah Ceger terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan jika Lurah Ceger ditetapkan sebagai tersangka maka jabatan birokratnya akan dicopot dan status PNS-nya akan dicabut.
"Bila fakta yuridis menunjukan penetapannya sebagai tersangka maka jabatannya dicopot dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil," kata I Made Kamaryoga ketika dihubungi Sindonews, Senin (14/10/2013).
Meski demikian pihak Pemprov DKI Jakarta tetap menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan terkait dugaan korupsi tersebut. Jika hasilnya keluar, bakal dijadikan referensi oleh BKD untuk membuat keputusan status Lurah Ceger Fanda Fadli Lubis.
Untuk sementara, kata Made, keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penangkapan lurah Ceger bersama Bendaharanya, mengenai statusnya belum ditindaklanjuti karena masih libur.
Namun I Made menuturkan pemberhentian sementara pastinya akan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
"Ini masih libur, jadi kita belum rapat untuk putusan statusnya. Tapi pastinya akan ada pemberhentian sementara untuk penyidikan," pungkasnya.
"Bila fakta yuridis menunjukan penetapannya sebagai tersangka maka jabatannya dicopot dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil," kata I Made Kamaryoga ketika dihubungi Sindonews, Senin (14/10/2013).
Meski demikian pihak Pemprov DKI Jakarta tetap menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan terkait dugaan korupsi tersebut. Jika hasilnya keluar, bakal dijadikan referensi oleh BKD untuk membuat keputusan status Lurah Ceger Fanda Fadli Lubis.
Untuk sementara, kata Made, keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penangkapan lurah Ceger bersama Bendaharanya, mengenai statusnya belum ditindaklanjuti karena masih libur.
Namun I Made menuturkan pemberhentian sementara pastinya akan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
"Ini masih libur, jadi kita belum rapat untuk putusan statusnya. Tapi pastinya akan ada pemberhentian sementara untuk penyidikan," pungkasnya.
(ysw)