Penjualan miras di minimarket harus diatur

Minggu, 13 Oktober 2013 - 21:55 WIB
Penjualan miras di minimarket harus diatur
Penjualan miras di minimarket harus diatur
A A A
Sindonews.com - Aktivis gerakan anti minuman keras (Miras) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras yang mengandung alkohol.

Penggagas gerakan anti miras Fahira Idris mengatakan, saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket.

Dia menegaskan, penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak miras di gerai minimarket," katanya di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, sejumlah pemuda tewas akibat nenggak miras di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.

"Sukarno yang membeli minuman merek Mansion dan Vodca sebanyak 10 botol di warung Uni di Jalan Ragunan, Gang Bima, Pasar Minggu. Kemudian dioplos dan diminum secara bergiliran," katanya.

Mereka menenggak miras di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Jl Raya Pasar Minggu depan lembaga pendidikan dan pengembangan profesi Indonesia (LP3I) atau tepat di teras Toko Jaya Listrik. Kemudian mereka berpindah ke Jalan Raya Tanjung Barat depan Apotek Sari Sakti di RT 11/08, Kelurahan Pejaten Timur. Lokasi terakhir di Cafe Blue Diamond di Jalan Tanjung Barat.

Usai berpesta, kata dia, korban pulang ke rumah masing-masing. Pihak keluarga mengatakan kalau korban berulang kali muntah berwarna kuning dan mengeluh badan terasa panas serta penglihatan kabur.

Sanaih menjadi korban pertama. Warga Jalan Swadaya I, Pejaten Timur, Pasar Minggu, itu sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo namun akhirnya meninggal pada Kamis 10 Oktober 2013 sekitar pukul 19.10 WIB. Satu hari kemudian giliran Sutrisno yang menemui ajal. Pria yang bekerja sebagai satpam itu juga menjalani perawatan di RSUD Pasar Rebo.

Pada Sabtu 12 Oktober 2013, dua korban lain ikut mengalami nasib serupa. Sukarno tewas pukul 00.15, sementara Nasrul menghembuskan napas terakhir pukul 06.00 WIB.

"Kedua korban terakhir kita bawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk visum," tegasnya.

Baca berita terkait:
Marak beredar, polisi gencar lakukan razia miras
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)