Beli sabu, pria paruh baya dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tertangkap tangan hendak mengkonsumsi sabu, pria paruh baya digelandang Kepolisian di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka berinisial YK (47) ini, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu 12 Oktober 2013 malam, sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.
"Ditangkapnya kemarin malam jam 08.00 WIB malam," katanya saat dihubungi, Minggu (12/10/2013).
Aswin memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyisiran. "YK kami cegat setelah mengawasi gerak-geriknya di lokasi," terangnya.
Ia melanjutkan, dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,5 gram di saku celana tersangka. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi tersangka di kediamannya yang tak jauh dari lokasi.
"Sabu itu niatnya mau dikonsumsi tersangka di rumahnya di kawasan Duren Tiga Pancoran," bebernya.
Di hadapan petugas, lanjut Aswin, pecandu berat sabu ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bandar berinisial UB seharga Rp750 ribu. Hingga kini bandar sabu tersebut masih dalam pengejaran petugas, setelah berhasil melarikan diri saat penyergapan.
"Dari keterangan YK, UB biasa mengambil sabu di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Tersangka YK terancam pasal 112 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal empat tahun," tutupnya.
Baca juga selundupkan sabu di sepatu Rudy ditangkap.
Dari tangan tersangka berinisial YK (47) ini, petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu 12 Oktober 2013 malam, sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.
"Ditangkapnya kemarin malam jam 08.00 WIB malam," katanya saat dihubungi, Minggu (12/10/2013).
Aswin memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyisiran. "YK kami cegat setelah mengawasi gerak-geriknya di lokasi," terangnya.
Ia melanjutkan, dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,5 gram di saku celana tersangka. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi tersangka di kediamannya yang tak jauh dari lokasi.
"Sabu itu niatnya mau dikonsumsi tersangka di rumahnya di kawasan Duren Tiga Pancoran," bebernya.
Di hadapan petugas, lanjut Aswin, pecandu berat sabu ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bandar berinisial UB seharga Rp750 ribu. Hingga kini bandar sabu tersebut masih dalam pengejaran petugas, setelah berhasil melarikan diri saat penyergapan.
"Dari keterangan YK, UB biasa mengambil sabu di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Tersangka YK terancam pasal 112 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal empat tahun," tutupnya.
Baca juga selundupkan sabu di sepatu Rudy ditangkap.
(stb)