Warga Meruya Selatan minta tanahnya dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Warga Meruya Selatan meminta PT Kopylas Indonesia mengambalikan tanahnya. Tanah seluas 2,5 Ha itu adalah milik warga, karena warga masih memegang girik tanah tersebut.
"PT Kopylas harus gentle mengembalikan tanah warga Meruya Selatan yang selama ini diserobot demi azas keadilan dan quality before the law," kata mahasiswa yang tergabung dalam kerukunan ahli waris Laode Ahmadi kepada Sindonews, Kamis (10/10/2013).
Dia menambahkan, kasus yang seharusnya sudah selesai antara PT Porta Nigra dan warga kini muncul PT Kopylas Indonesia yang mengklaim tanah warga itu.
"Hal ini tentu tidak bisa di biarkan, karena bisa terjadi preseden buruk. Apalagi PT Kopylas Indonesia sering melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada warga guna merebut tanah mereka," katanya.
Maka itu, Laode mempertanyakan PT Copylass Indonesia terkait kepemilikan sertifikat tanah Meruya Selatan. Mendesak PT Copylass Indonesia untuk mengembalikan tanah warga meruya selatan.
"Mendesak pemerintah dalam hal ini Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin PT Copylass Indonesia," pungkasnya.
"PT Kopylas harus gentle mengembalikan tanah warga Meruya Selatan yang selama ini diserobot demi azas keadilan dan quality before the law," kata mahasiswa yang tergabung dalam kerukunan ahli waris Laode Ahmadi kepada Sindonews, Kamis (10/10/2013).
Dia menambahkan, kasus yang seharusnya sudah selesai antara PT Porta Nigra dan warga kini muncul PT Kopylas Indonesia yang mengklaim tanah warga itu.
"Hal ini tentu tidak bisa di biarkan, karena bisa terjadi preseden buruk. Apalagi PT Kopylas Indonesia sering melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada warga guna merebut tanah mereka," katanya.
Maka itu, Laode mempertanyakan PT Copylass Indonesia terkait kepemilikan sertifikat tanah Meruya Selatan. Mendesak PT Copylass Indonesia untuk mengembalikan tanah warga meruya selatan.
"Mendesak pemerintah dalam hal ini Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin PT Copylass Indonesia," pungkasnya.
(mhd)