Polisi amankan pengusaha bioskop dan billiar

Rabu, 09 Oktober 2013 - 16:49 WIB
Polisi amankan pengusaha...
Polisi amankan pengusaha bioskop dan billiar
A A A
Sindonews.com - SS alias Wempi (43), pengusaha bioskop dan billiar di Kota Bogor, dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Pasalnya, Wempi kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya di Jalan Raya Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita empat paket kecil sabu seberat 0,5 gram beserta alat penghisapnya (bong).

"Dia ternyata bukan hanya pemakai akan tetapi juga pengedar sabu untuk sejumlah rekan kerjanya," jelas Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Bogor, Rabu (9/10/2013).

Bahtiar menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari IN alias Toyib (37), pengguna sabu yang ditangkap lebih dulu di Kontrakanya di Bantarkemang, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

"Dari tangan tersangka saat itu polisi mengamankan paket hemat sabu, setelah dikembangkan ternyata barang haram tersebut di dapat dari Wempi, sehingga polisi pun langung mendatangi tempat kerja tersangka dan membekuknya," katanya.

Guna mengelabui petugas, menurut Bahtiar, tersangka berpura-pura menjadi orang alim atau taat beragama dengan cara selalu membawa tasbih kemanapun dirinya pergi.

"Banyak orang yang tertipu dengan penampilan tersangka yang selalu membawa tasbih, setelah ditangkap dan dicek laboratorium ternyata tersangka positif menggunakan sabu," katanya.

Dihadapan petugas, Wempi mengelak dianggap sebagai pecandu dan juga bandar sabu. "Saya baru sekali menggunakan sabu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Satuan Narkoba, Polres Bogor Kota, Ipda Agus K Pramos mengatakan, dalam kurun satu pekan ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 tersangka dari 11 kasus dengan barang bukti ganja kering seberat 11 kilogram dan sabu sebanyak 1,8 gram.

"Salah seorang diantara mereka yakni Deri alias Taleus (22), merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang dan pernah dihukum satu tahun penjara," katanya.

Bahkan, lanjut dia, setelah keluar dari LP, tersangka bukannya jera, malah kembali melakukan aksinya dengan menggunakan link (jaringan) yang ia kenal dalam LP.

"Tersangka dulu ditangkap sebagai bandar ganja, setelah keluar ternyata kembali beroperasi dengan modus yang sama," paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5883 seconds (0.1#10.140)