Polisi sudah periksa 7 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan kasus penyiraman air keras di bus PPD 213 dengan tersangka RN alias Rio alias Tompel (18).
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Heriyadi mengatakan, tujuh saksi tersebut adalah mereka yang berada di lokasi kejadian.
"Ada tujuh orang dari pengemudi, kondektur dan korban. Korban yang lain masih belum bisa diperiksa karena masih masa penyembuhan. Termasuk yang ada di Rumah Sakit masih belum bisa diperiksa," kata Didik di Mapolres, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Didik pun beralasan, saat ini pihaknya belum akan memeriksa saksi dari pihak SMK 1 Jakarta dimana tempat pelaku bersekolah. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan menjalani pemeriksaan.
"Belum ada. Nanti mungkin akan kita ambil keterangan dari guru dan sekolahnya," tukasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Didik membantahnya dan mengatakan kemungkinan tersebut masih jauh.
"Untuk sementara belum," tegasnya.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Heriyadi mengatakan, tujuh saksi tersebut adalah mereka yang berada di lokasi kejadian.
"Ada tujuh orang dari pengemudi, kondektur dan korban. Korban yang lain masih belum bisa diperiksa karena masih masa penyembuhan. Termasuk yang ada di Rumah Sakit masih belum bisa diperiksa," kata Didik di Mapolres, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Didik pun beralasan, saat ini pihaknya belum akan memeriksa saksi dari pihak SMK 1 Jakarta dimana tempat pelaku bersekolah. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan menjalani pemeriksaan.
"Belum ada. Nanti mungkin akan kita ambil keterangan dari guru dan sekolahnya," tukasnya.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Didik membantahnya dan mengatakan kemungkinan tersebut masih jauh.
"Untuk sementara belum," tegasnya.
(ysw)