Penumpang disiram air keras, perbuatan Tompel keterlaluan
A
A
A
Sindonews.com - Perbuatan RN alias Tompel yang menyiramkan cairan kimia soda api ke arah penumpang bus PPD 213 dinilai sebagai tindak kriminal berat. Dilihat dari pola tindakan, kasus ini bisa dikategorikan ekstrim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin 7 Oktober 2013.
"Pola tindakannya tergolong tidak biasa, berbeda dari tindak kriminal yang biasa dilakukan pelajar. Ini tergolong sebagai ekstrim," tegasnya.
Adrianus mengatakan, tawuran biasanya terjadi karena ada segelintir siswa yang memicu sebagai provokator, sedangkan siswa yang terlibat tawuran biasanya hanya ikut-ikutan.
"Satu atau dua persen itu provokator, tukang kompor dan bahkan berani ngeluarin uang. Yang lainnya hanya sebagai followers (pengikut)," terangnya.
Kendati demikian, sebagai pelaku penyiraman cairan soda api, tindakan Tompel tidak serta dapat dikatakan sebagai tindak kriminal murni. Meski telah menginjak usia yang terbilang bukan di bawah umur, namun Tompel hanyalah masih berstatus pelajar yang masih membutuhkan bimbingan.
"Memang bukan di bawah umur, namun dia masih pelajar, dengan pemikiran yang masih labil. Tidak bisa dikatakan kriminal murni, melainkan pelajar yang tersangkut tindakan kriminal," paparnya.
Adrianus menambahkan, sebaiknya pelaku kriminal seperti Tompel ini jangan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini justru membuat pelaku merasa terbuang dan semakin menjadi-jadi.
"Diharapkan, walaupun sulit, pelaku tidak dialienasi atau dikeluarkan dari sekolah. Harus dipertahankan agar tidak langsung terjun dalam dunia kriminal," katanya.
Selain itu, Adrianus juga menyoroti efek dari pemberitaan yang berlebihan bisa menjadi inspirasi pelajar lain untuk berbuat serupa.
"Saya memang memperhatikan, copycat, makin banyak diberitakan, lalu orang terinspirasi, makin banyak diberitakan orang makin banyak meniru," ucapnya.
Baca berita terkait:
Mudahnya mendapatkan bahan kimia berbahaya
Hal tersebut disampaikan oleh Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin 7 Oktober 2013.
"Pola tindakannya tergolong tidak biasa, berbeda dari tindak kriminal yang biasa dilakukan pelajar. Ini tergolong sebagai ekstrim," tegasnya.
Adrianus mengatakan, tawuran biasanya terjadi karena ada segelintir siswa yang memicu sebagai provokator, sedangkan siswa yang terlibat tawuran biasanya hanya ikut-ikutan.
"Satu atau dua persen itu provokator, tukang kompor dan bahkan berani ngeluarin uang. Yang lainnya hanya sebagai followers (pengikut)," terangnya.
Kendati demikian, sebagai pelaku penyiraman cairan soda api, tindakan Tompel tidak serta dapat dikatakan sebagai tindak kriminal murni. Meski telah menginjak usia yang terbilang bukan di bawah umur, namun Tompel hanyalah masih berstatus pelajar yang masih membutuhkan bimbingan.
"Memang bukan di bawah umur, namun dia masih pelajar, dengan pemikiran yang masih labil. Tidak bisa dikatakan kriminal murni, melainkan pelajar yang tersangkut tindakan kriminal," paparnya.
Adrianus menambahkan, sebaiknya pelaku kriminal seperti Tompel ini jangan dikucilkan dari masyarakat. Hal ini justru membuat pelaku merasa terbuang dan semakin menjadi-jadi.
"Diharapkan, walaupun sulit, pelaku tidak dialienasi atau dikeluarkan dari sekolah. Harus dipertahankan agar tidak langsung terjun dalam dunia kriminal," katanya.
Selain itu, Adrianus juga menyoroti efek dari pemberitaan yang berlebihan bisa menjadi inspirasi pelajar lain untuk berbuat serupa.
"Saya memang memperhatikan, copycat, makin banyak diberitakan, lalu orang terinspirasi, makin banyak diberitakan orang makin banyak meniru," ucapnya.
Baca berita terkait:
Mudahnya mendapatkan bahan kimia berbahaya
(mhd)