Tompel sudah dua kali bajak bus
A
A
A
Sindonews.com - Sepak terjang pelaku pelemparan air keras Ridwan Nur alias Tompel pelajar SMK 1 Budi Utomo telah berulang kali ditangkap karena kenakalan dan tawuran. Bahkan, dalam catatan kepolisian, sudah dua kali Tompel membajak bus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku sudah beberapa kali tertangkap terkait dengan kenakalan remaja.
Menurutnya, Ridwan Nur alias Tompel pelajar SMK 1 tersebut beberapa kali tertangkap dan dilepaskan karena masih dibawah umur.
"Kasusnya itu tawuran dan membajak bus," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2013).
Dari catatan Polda Metro Jaya, Tompel pernah ditangkap pada tahun 2011 ketika dia masih berusia 16 tahun. Saat itu dia ditangkap Polsek Matraman karena tawuran.
Selanjutnya, pada tahun 2012 lalu dia ditangkap karena membajak bus. Tompel ditangkap oleh Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, karena masih dibawah umur akhirnya hanya mendapatkan peringatan dan dilepas lagi.
Selanjutnya ada pada tahun yang sama Tompel kembali membajak bus dan tawuran, namun kembali dilepaskan.
Untuk kali ini, pelajar kelas 12 tersebut kembali ditangkap dalam kasus penyiraman air keras. Namun, kali ini karena usianya sudah lebih dari 18 tahun maka dia tidak dikembalikan ke orang tuanya melainkan dijebloskan ketahanan.
"Waktu itu alasannya masih dibawah umur, tapi sekarang tidak ada alasan lagi dia kini sudah termasuk dewasa dan bisa dikenakan pasal KUHP," tegasnya.
Baca juga: Tompel ditangkap saat ngumpul
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pelaku sudah beberapa kali tertangkap terkait dengan kenakalan remaja.
Menurutnya, Ridwan Nur alias Tompel pelajar SMK 1 tersebut beberapa kali tertangkap dan dilepaskan karena masih dibawah umur.
"Kasusnya itu tawuran dan membajak bus," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2013).
Dari catatan Polda Metro Jaya, Tompel pernah ditangkap pada tahun 2011 ketika dia masih berusia 16 tahun. Saat itu dia ditangkap Polsek Matraman karena tawuran.
Selanjutnya, pada tahun 2012 lalu dia ditangkap karena membajak bus. Tompel ditangkap oleh Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, karena masih dibawah umur akhirnya hanya mendapatkan peringatan dan dilepas lagi.
Selanjutnya ada pada tahun yang sama Tompel kembali membajak bus dan tawuran, namun kembali dilepaskan.
Untuk kali ini, pelajar kelas 12 tersebut kembali ditangkap dalam kasus penyiraman air keras. Namun, kali ini karena usianya sudah lebih dari 18 tahun maka dia tidak dikembalikan ke orang tuanya melainkan dijebloskan ketahanan.
"Waktu itu alasannya masih dibawah umur, tapi sekarang tidak ada alasan lagi dia kini sudah termasuk dewasa dan bisa dikenakan pasal KUHP," tegasnya.
Baca juga: Tompel ditangkap saat ngumpul
(ysw)