Tindak parkir liar, Depok ogah tiru DKI
A
A
A
Sindonews.com - Ketidaktegasan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengatasi parkir liar membuat para pengendara balik lagi. Hal itu berbeda terbalik dengan Pemprov DKI yang tegas dengan pemberantasan parkir liar di Ibu Kota sehingga pengendara tidak parkir sembarangan lagi.
Padahal, parkir liar di sepanjang Jalan Margonda jelas menyumbang kemacetan cukup signifikan. Bagaimana tidak, jika konsep awal pelebaran jalan protokol tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, tapi satu lajurnya justru digunakan untuk parkir.
Pasalnya, pertokoan sepanjang jalan tersebut tidak memiliki lahan parkir. Berbagai cara dilakukan dinas terkait, namun tetap tidak berbuah positif. Terlihat masih banyak kendaraan terparkir sembarangan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Depok Yusmanto mengatakan, pihaknya menggunakan tindakan menggembok motor dan mobil yang parkir liar digembok atau diderek ke tempat penyitaan. Alasannya, Depok tidak ingin dikatakan sebagai pengekor.
"Kita tidak mau latah dengan DKI, apalagi payung hukumnya belum ada," kata Yusmanto, Senin (7/10/2013).
Menurut Yusmanto, pencabutan pentil itu hanya langkah antisipasi saja. Dia mengklaim dengan menggembok kendaraan pun sama saja dengan mencabut pentil kendaraan. Dia mengklaim, efek jera penggembokan atau menderek sama halnya dengan pencabutan pentil itu.
"Itu kan langkah antisipasi saja. Kalau kendaraan enggak bisa diderek, ya pentil itu dicabut, tapi sekarang kita masih gembok," akunya.
Beberapa lokasi yang terlihat banyak kendaraan parkir liar adalah di Gang Kober dan Universitas Gunadarma Margonda. Kendaraan yang parkir di Jalan Margonda Raya menggunakan satu lajur jalan yang sudah dilebarkan.
Pada jam tertentu, termakannya lajur itu tentu sangat mengganggu arus kendaraan. Padahal di sejumlah titik sudah dipasang rambu dilarang parkir namun tetap saja tak dihiraukan.
Parkir liar semakin terlihat ketika akhir pekan karena banyak rumah makan di sepanjang Margonda yang tidak memiliki lahan parkir.
Padahal, parkir liar di sepanjang Jalan Margonda jelas menyumbang kemacetan cukup signifikan. Bagaimana tidak, jika konsep awal pelebaran jalan protokol tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, tapi satu lajurnya justru digunakan untuk parkir.
Pasalnya, pertokoan sepanjang jalan tersebut tidak memiliki lahan parkir. Berbagai cara dilakukan dinas terkait, namun tetap tidak berbuah positif. Terlihat masih banyak kendaraan terparkir sembarangan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Depok Yusmanto mengatakan, pihaknya menggunakan tindakan menggembok motor dan mobil yang parkir liar digembok atau diderek ke tempat penyitaan. Alasannya, Depok tidak ingin dikatakan sebagai pengekor.
"Kita tidak mau latah dengan DKI, apalagi payung hukumnya belum ada," kata Yusmanto, Senin (7/10/2013).
Menurut Yusmanto, pencabutan pentil itu hanya langkah antisipasi saja. Dia mengklaim dengan menggembok kendaraan pun sama saja dengan mencabut pentil kendaraan. Dia mengklaim, efek jera penggembokan atau menderek sama halnya dengan pencabutan pentil itu.
"Itu kan langkah antisipasi saja. Kalau kendaraan enggak bisa diderek, ya pentil itu dicabut, tapi sekarang kita masih gembok," akunya.
Beberapa lokasi yang terlihat banyak kendaraan parkir liar adalah di Gang Kober dan Universitas Gunadarma Margonda. Kendaraan yang parkir di Jalan Margonda Raya menggunakan satu lajur jalan yang sudah dilebarkan.
Pada jam tertentu, termakannya lajur itu tentu sangat mengganggu arus kendaraan. Padahal di sejumlah titik sudah dipasang rambu dilarang parkir namun tetap saja tak dihiraukan.
Parkir liar semakin terlihat ketika akhir pekan karena banyak rumah makan di sepanjang Margonda yang tidak memiliki lahan parkir.
(mhd)