66 buruh pabrik kuali dapat perlindungan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengungkap kasus perbudakan di Tangerang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap 66 orang korban kekerasan di pabrik kuali Tangerang yang terjadi Mei 2013 lalu.
Lili Pintauli, Anggota LPSK mengatakan kasus pidana yang dialami 66 korban berupa tindak pidana penyekapan, penganiayaan, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan dan tindak pidana perdagangan orang.
"LPSK tidak hanya menjangkau 35 korban yang disekap saja, tapi menjangkau korban lainnya yang telah kabur sebelum kasus ini terungkap," ungkap Lili, Jumat (4/10/2013).
Lebih lanjut, Lili mengatakan ke 66 korban ini berada di tiga wilayah besar, diantaranya Cianjur, Lampung Utara dan Pandeglang.
"LPSK telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke tiga wilayah tersebut secara maraton pada kurun Mei-Juni 2013 dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap Lili.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para korban berupa pendampingan dan memfasilitasi pengajuan restitusi (ganti rugi).
"Pendampingan akan diberikan kepada para korban yang akan dihadirkan menjadi saksi, dan terkait proses pengajuan restitusi, LPSK telah mengantongi jumlah kerugian para korban untuk diajukan ke Pengadilan saat penuntutan nanti," ungkap Lili.
Baca juga: Selama disekap, buruh pabrik kuali curhat di tembok
Lili Pintauli, Anggota LPSK mengatakan kasus pidana yang dialami 66 korban berupa tindak pidana penyekapan, penganiayaan, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan dan tindak pidana perdagangan orang.
"LPSK tidak hanya menjangkau 35 korban yang disekap saja, tapi menjangkau korban lainnya yang telah kabur sebelum kasus ini terungkap," ungkap Lili, Jumat (4/10/2013).
Lebih lanjut, Lili mengatakan ke 66 korban ini berada di tiga wilayah besar, diantaranya Cianjur, Lampung Utara dan Pandeglang.
"LPSK telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke tiga wilayah tersebut secara maraton pada kurun Mei-Juni 2013 dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap Lili.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para korban berupa pendampingan dan memfasilitasi pengajuan restitusi (ganti rugi).
"Pendampingan akan diberikan kepada para korban yang akan dihadirkan menjadi saksi, dan terkait proses pengajuan restitusi, LPSK telah mengantongi jumlah kerugian para korban untuk diajukan ke Pengadilan saat penuntutan nanti," ungkap Lili.
Baca juga: Selama disekap, buruh pabrik kuali curhat di tembok
(ysw)